LINIKATA.COM, PATI – Sebanyak 5.517 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pati yang masuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berhak memiliki rumah subsidi dari pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pati, Ahmad Qosim, mengungkapkan, rumah subsidi ini diperuntukkan MBR, tak terkecuali ASN. Kategori MBR yakni yang penghasilannya di bawah Rp8,5 juta sebulan.
“Kuota rumah subsidi di Pati masih cukup banyak. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan untuk PNS atau ASN yang juga berpenghasilan rendah,” bebernya saat dihubungi awak media, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Survei Ipmafa Ungkap Mayoritas Warga Pati Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah
Ia menyebut, rumah subsidi tersebut bisa memilih lokasi perumahan sesuai permintaan. Adapun untuk harganya dipatok Rp166 juta yang bisa dicicil hingga puluhan tahun.
“DP-nya sangat ringan. 1 persen dari nilai jual rumah. Nilai jual rumah dipatok oleh pemerintah Rp166 juta. Sudah lahannya tinggal terima kunci. Diberi waktu sampai 20 tahun. 1 bulannya 1 jutaan. Sangat terjangkau. UMR di Kabupaten Pati sudah Rp2 juta lebih,” beber Qosim.
Qosim menjelaskan, data ribuan ASN tersebut masih belum final. Pihaknya masih akan melakukan screening ASN yang tidak berhak memiliki rumah subsidi tersebut.
“Tapi itu belum dilakukan screening, karena kalau suami istri PNS tidak MBR lagi. Kemudian guru yang sudah dapat sertifikasi tidak MBR lagi, karena MBR penghasilan di bawah Rp8,5 juta,” ujarnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin