LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang angkat bicara mengenai polemik sengketa tanah di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan yang saat ini digunakan untuk pendirian bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menanggapi klaim yang muncul dari pihak warga, Pemkab Rembang menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya merupakan aset daerah yang sah secara hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan oleh Bambang Sukamto adalah benar-benar milik Pemkab Rembang. Hal ini didasarkan pada bukti otentik berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkab Rembang.
Baca juga: Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak
“Kami tegaskan bahwa tanah yang didirikan KDMP adalah benar-benar tanah Pemkab. Itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikatnya bahkan sudah ada sejak era 90-an, tepatnya tahun 1999, setelah dibeli dari pihak yayasan,” ujar dia di kantornya, Senin (06/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah tersebut dilakukan pada rentang akhir tahun 1980-an hingga awal 1990-an. Total luas lahan yang tercatat dalam sertifikat aset daerah tersebut mencapai 3.385 Meter Persegi.
Perselisihan ini sebenarnya sempat memasuki ranah hukum pada tahun 2020. Saat itu, terjadi kesepakatan perdamaian di tahun 2021 yang berujung pada proses pengukuran ulang. Namun, Pemkab menilai hasil perdamaian tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum.
“Putusan atau perdamaian tahun 2021 itu menimbulkan kesan seolah-olah sebagian tanah Pemkab milik Pak Bambang. Karena itu, Pemkab mengajukan gugatan perlawanan pada tahun 2022,” ungkapnya.
Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Nugraha mengungkapkan bahwa proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga tingkat Kasasi telah memenangkan pihak Pemerintah Daerah. Putusan tersebut secara resmi membatalkan klaim pihak lawan dan mengesahkan bahwa seluruh lahan tersebut adalah milik Pemkab Rembang.
Mengenai pemanfaatan lahan oleh desa untuk KDMP, Nugraha menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang legal. Pemerintah Desa Bangunrejo telah mengajukan permohonan pinjam pakai yang kemudian disetujui oleh Pemkab.
Baca juga: Gunakan Lapangan, Warga Sukobubuk Pati Tolak Pembangunan KDMP
Langkah ini diambil dengan dua tujuan utama, yaitu untuk pemberdayaan ekonomi bagi desa dalam mengembangkan potensi selama lahan tersebut belum digunakan oleh Pemkab, sekaligus sebagai upaya pengamanan aset guna memastikan lahan daerah tetap produktif dan tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Untuk batas waktu pinjam pakai sementara belum ditentukan, nanti akan kita evaluasi kebermanfaatannya. Jika desa masih memerlukan, izin bisa diperpanjang,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















