LINIKATA.COM, KUDUS – Suasana haru mewarnai Rutan Kelas IIB Kudus pada momen Idul Fitri 1447 H. Sebanyak 105 warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah masa hukumannya habis dipotong remisi.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Rifqi Nabris, merinci mayoritas penerima atau sebanyak 103 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian. Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan RK II.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Rifqi kepada wartawan, belum lama ini.
Baca juga: Usai Cuti Lebaran, ASN Pemkab Kudus Diminta Tancap Gas
Adapun rincian warga binaan Rutan Kelas IIB Kudus yang menerima remisi, kategori narkotika 39 orang, pencurian 11 orang, ketertiban umum 11 orang, perlindungan anak 9 orang, penggelapan 7 orang dan ITE, pembunuhan dan lainnya 28 orang.
Dari segi regulasi, 82 penerima berasal dari kategori umum (non-PP 99), sedangkan 23 orang lainnya merupakan kelompok PP 99 yang telah memenuhi persyaratan khusus yang lebih ketat. Besaran potongan masa tahanan pun beragam, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan.
Pihak Rutan berharap pemberian remisi ini menjadi pemacu semangat bagi warga binaan lainnya untuk terus berbenah diri,“Harapannya, mereka semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidananya,” pungkas Rifqi. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin















