LINIKATA.COM, KUDUS – Aparat Polsek Kudus Kota bergerak cepat memberantas peredaran minuman keras (miras) terselubung di wilayah Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus. Sebuah rumah yang sehari-hari difungsikan sebagai toko aksesoris motor digerebek petugas lantaran nekat menjual miras jenis “es moni” secara sembunyi-sembunyi, Rabu (18/3/2026) malam.
Penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melapor melalui layanan daring “Lapor Pak Kapolres Kudus”. Warga mencurigai aktivitas di rumah tersebut yang sering didatangi remaja hingga larut malam.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyatakan bahwa anggotanya langsung terjun ke lokasi pada pukul 23.40 WIB untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, petugas menemukan praktik penjualan miras oplosan yang dikemas menyerupai minuman kekinian.
Baca juga: Viral Duel di Tengah Jalan Gara-Gara Utang, Berakhir Damai di Mapolsek Kudus
“Modus pelaku cukup rapi. Penjualan dilakukan secara tertutup melalui pintu belakang rumah untuk menghindari pantauan petugas. Pembeli biasanya masuk melalui gang sempit,” ujar AKP Subkhan, Kamis (19/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial S (62), warga Kecamatan Kaliwungu. Petugas juga menyita barang bukti berupa 2,5 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi arak/ciu, serta satu cup es moni siap konsumsi.
Miras jenis ciu tersebut diketahui dicampur dengan minuman energi dan susu kental manis untuk menarik minat pembeli dari kalangan remaja.
“Minuman ini dikemas dalam cup plastik agar terlihat seperti minuman biasa. Kami tidak akan membiarkan hal ini, karena sasarannya adalah generasi muda dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” tegas Subkhan.
Saat ini, pelaku S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok miras yang diduga berasal dari wilayah Purwodadi.
Baca juga: Bupati Kudus Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun
Guna memastikan aktivitas serupa tidak terulang, Polsek Kudus Kota berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat Desa Janggalan. Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan kolektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal.
AKP Subkhan mengimbau warga agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Komitmen kami jelas, menjaga kondusivitas wilayah Kudus dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














