LINIKATA.COM, REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil membekuk tiga pelaku penganiayaan dan penikaman yang terjadi di depan sebuah minimarket di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang. Para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus petugas di wilayah Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 5.40 WIB. Insiden bermula saat korban bersama dua temannya hendak mendatangi sebuah kafe yang ternyata sudah tutup, lalu memarkirkan motor di depan Indomaret Mondoteko.
Ketegangan pecah saat korban menghampiri sekelompok orang yang sedang duduk santai di depan minimarket untuk meminta rokok. Namun, permintaan tersebut disampaikan dengan nada sedikit memaksa.
Baca juga: 14 Laporan Kasus Mandek, Polres Rembang Diadukan ke Propam Polda Jateng
“Sebab itulah akhirnya pihak pelaku dan rekan lainnya tidak terima, kemudian menantang hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan di lokasi,” jelas Iptu Alva Zakya saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (10/3/2026).
Dalam pertikaian tersebut, para pelaku melakukan tindakan kekerasan mulai dari menendang hingga mengejar korban. Puncaknya, salah satu pelaku menikam korban menggunakan pisau lipat yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk dan luka sayat di bagian tangan atas.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat buron selama beberapa hari. Namun, tim Resmob Satreskrim Polres Rembang berhasil melacak keberadaan mereka.
“Tim kami berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 6 Maret 2026, di daerah Babat, Kabupaten Lamongan,” bebernya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial APS, BA, dan AN. Diketahui, tersangka APS dan BA merupakan warga Kota Semarang, sementara AN merupakan warga Kabupaten Rembang. Ketiganya sehari-hari bekerja sebagai pengamen yang hidup berpindah-pindah tempat.
Baca juga: Dana Desa Berkurang, Pemkab Rembang Gandeng SPPG Tangani Anak Stunting
Hingga saat ini, korban dilaporkan masih menjalani rawat jalan akibat luka sobek yang dideritanya. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui bukan merupakan residivis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP (terkait penganiayaan) atau pasal yang relevan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Rembang untuk proses hukum lebih lanjut. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














