LINIKATA.COM, REMBANG – Penegakan profesionalitas di tubuh Polri kembali menjadi sorotan. Advokat Bagas Pamenang dari CBP Law Office Rembang, secara resmi melayangkan pengaduan terkait kinerja sejumlah unit di jajaran Polres Rembang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.
Aduan tersebut dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian prosedur operasional standar (SOP), serta lambannya penanganan sejumlah laporan perkara yang diajukan oleh pihak penasihat hukum.
Bagas menjelaskan, bahwa langkah hukum ini diambil setelah adanya upaya permohonan pengecekan perkara yang diajukan pekan lalu, dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut maksimal.
Baca juga: Jelang Idulfitri, Pemkab Rembang Buka Posko Aduan THR
Pihaknya menengarai adanya degradasi profesionalitas, khususnya pada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rembang.
“Kami menilai ada kurangnya profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam proses penyidikan. Hal ini tidak hanya menyasar satu unit tertentu. Tetapi hampir keseluruhan unit di jajaran Reskrim termasuk SPKT yang kami anggap kurang sigap merespons laporan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bagas mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 14 kasus di bawah penanganan CBP Law Office yang diadukan.
Seluruh kasus tersebut diklaim telah memenuhi unsur formal dengan melampirkan minimal enam alat bukti sah, bahkan telah dinyatakan lolos gelar perkara untuk masuk ke kewenangan Wasidik.
Di sisi lain, pihak pelapor memberikan apresiasi atas respons progresif dari Bid Propam Polda Jateng. Laporan tersebut langsung diterima dan dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.
“Hasil gelar perkara rencananya akan dinaikan ke Wasidik. Dalam waktu dekat, kami akan menerima dokumen hasil pemeriksaan secara resmi. Selain itu, tim Propam Polda Jateng dijadwalkan turun langsung ke Rembang untuk melakukan kroscek lapangan terkait keluhan klien kami dan masyarakat lainnya,” tambahnya.
Bagas menegaskan, langkah ini bukan bermaksud mendiskreditkan institusi, melainkan bentuk kecintaan terhadap Polri agar bekerja sesuai koridor hukum dan fungsi pelayanan publik yang akuntabel.
Menanggapi aduan tersebut, Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama menyatakan, bahwa pihaknya menghormati penuh proses pengawasan internal yang sedang berjalan di Polda Jateng.
“Kami menghormati proses yang ada. Apabila terdapat laporan ke Propam, tentu akan diproses sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Kami senantiasa terbuka terhadap setiap masukan dan kritik dari masyarakat maupun penasihat hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Minggu (08/3/2026).
Baca juga: Jelang Arus Mudik, Jalan Pantura Pati-Rembang Masih Dihantui Banjir
Kapolres juga menegaskan bahwa pada prinsipnya, setiap laporan yang masuk ke Polres Rembang telah diupayakan penanganannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila ada pihak yang merasa penanganannya belum optimal, kami sangat terbuka untuk dilakukan klarifikasi ataupun pengecekan kembali terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut,” imbuhnya.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














