LINIKATA.COM, KUDUS – Tim Satreskrim Polres Kudus berhasil menggagalkan peredaran belasan kilogram bahan baku petasan, yang dipasarkan melalui media sosial. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti total 15,5 kilogram serbuk obat mercon.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus melalui patroli siber. Petugas menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan sistem cash on delivery (COD) di ruang digital.
‘’Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan lapangan setelah memetakan jaringan distribusi mereka,’’ ujar AKP Kanzi dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Curi Motor di Pasar Barongan Kudus, Dua Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Penindakan dimulai di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis. Di sana, petugas menciduk seorang remaja berinisial MRA (16) yang kedapatan membawa 1 kg serbuk petasan. Hasil pengembangan menyeret nama FA (21) hingga akhirnya berujung pada penangkapan pemasok utama berinisial MAS (52).
MAS diringkus di kediamannya, Sukolilo, Pati. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 14,5 kg bahan baku siap edar dan sebuah timbangan digital. Berdasarkan catatan kepolisian, MAS merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia meracik sendiri bahan kimia tersebut dan menjualnya seharga Rp200 ribu per kilogram.
Baca juga: Polres Kudus Sapu Bersih Peredaran Miras
“Bahan ini sangat tidak stabil dan berisiko ledakan tinggi. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membahayakan nyawa masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegas Kanzi.
Ketiga tersangka kini terancam Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak Polres Kudus juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak agar tidak bermain dengan bahan peledak yang mengancam keselamatan. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














