LINIKATA.COM, Pati – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati menjelaskan adanya penonaktifan 59.561 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayahnya.
Kepala Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia mengatakan penonaktifan PBI JK oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemsos RI) ini dilakukan untuk penyesuaian data terbaru tunggal sensus ekonomi nasional (DTSEN) baik dari Kemensos maupun Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kenapa dinonaktifkan, karena memang saat ini dari Kemensos maupun dari BPS juga kita satu data yaitu melalui data tunggal sensus ekonomi nasional atau DTSEN,” jelas Aviani saat dihubungi, Senin (16/2/2026).
Baca juga: 60 Ribu Peserta BPJS PBI di Pati Mendadak Nonaktif, Ini Syarat Aktifkan Lagi
Selain itu, Aviani menambahkan perubahan data PBI JK ini untuk memastikan kepesertaan tepat sasaran. Menurut dia, data yang diperoleh selama ini untuk membantu masyarakat dinilai kurang tepat.
“Kita mulai bersih-bersih, jadi benar-benar bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu bisa tepat sasaran. Karena, dari data DTSEN itu banyak ditemukan yang memang kurang tepat sasaran,” katanya.
Baca juga: Tak Perlu Antre, Urus SKCK di Pati Kini Bisa Online
Adapun kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan berupa PBI JK berada di desil 1 hingga 5 dengan kategori sangat miskin hingga pas-pasan. Dengan adanya penonaktifan ini, Kemensos bakal merekap ulang untuk memperbaiki data-data tersebut.
“Kalau ada yang kelompok 1 sampai 5 yang ternyata malah masuk ke kelompok menengah ke atas, itu akan dikembalikan, merekalah yang sebenarnya lebih tepat untuk mendapatkan bantuan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













