LINIKATA.COM, PATI – Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dijadwalkan hadir sebagai saksi ahli yang meringankan dalam persidangan Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok Cs. Purnawirawan perwira tinggi Polri tersebut akan memberikan keterangan untuk membantah dakwaan serta argumen dari saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Botok Cs, Nimerodin Gulo, menjelaskan bahwa Oegroseno akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Jumat (13/2/2026) mendatang.
”Beliau menjadi ahli pidana dalam perkara Mas Botok dan Teguh. Dia kan mantan penyidik. Hadir langsung. Pagi jumat dia sudah di Pati. Nanti mematahkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Gulo, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: AMPB Duga Kasus Botok Cs Pesanan, Soroti Surat Penangkapan Ganjil
Soroti Kerancuan Pasal 192 KUHP
Nimerodin Gulo menilai ada kerancuan berpikir dalam kesaksian ahli yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya, Senin (9/2/2026). Dalam sidang tersebut, Pasal 192 KUHP yang disangkakan kepada kliennya disebut sebagai delik formil.
Namun, Gulo menegaskan bahwa berdasarkan pendapat mayoritas pakar hukum pidana, Pasal 192 merupakan delik materiel. Delik ini mensyaratkan adanya akibat nyata, baik berupa korban jiwa maupun kerugian fasilitas.
”Kalau delik material. Misalnya ada yang luka, ada yang rusak fasilitas. Itu harus dibuktikan akibatnya,” ujar dia.
Ia menambahkan, dari sekian banyak pakar, tercatat hanya R. Soesilo yang menilai Pasal 192 KUHP sebagai delik formil. Sementara itu, Sugandhi dan pakar KUHP lainnya berpendapat sebaliknya.
”Pasal 192 KUHP yang lama juga sudah diubah KUHP baru 2023. Itu juga merumuskan delik materil. Maka Mas Botok harus bebas karena tidak ada korban dan penyebab,” tegas kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini.
Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat
Tinjauan Pasal 160 dan 162 KUHP
Selain Pasal 192, tim penasihat hukum juga menyoroti penggunaan Pasal 162 KUHP oleh JPU. Menurutnya, aturan tersebut juga merupakan delik materiel yang menuntut adanya bukti kerusakan atau korban.
Dalam aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang yang dilakukan oleh Botok Cs, Gulo mengeklaim tidak ada korban luka maupun kerusakan fisik yang terjadi. Begitu pula dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
”Begitu juga pasal 160 itu delik formil memang tapi sudah diuji di MK menjadi delik materil,” tandas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














