LINIKATA.COM, PATI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Terbaru, penyidik memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, serta sejumlah kepala desa di Mapolresta Pati, Rabu (28/1/2026).
Dari informasi yang dihimpun, selain Tri ada sembilan orang lain yang diperiksa KPK, seperti Kepala Desa Semampir, Parmono, dan Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono.
Pantauan di lokasi, mobil dinas Kepala Dispermades sudah tampak terparkir di halaman Polresta Pati sejak pukul 10.00 WIB. Tri Hariyama sendiri baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.25 WIB setelah diperiksa lebih dari enam jam.
Baca juga: ICW Desak KPK Telusuri Pencucian Uang Sudewo di Kasus Pemerasan Caperdes
”Tadi jam 10.00 WIB (diperiksa). Ini baru selesai,” ujar Tri Hariyama kepada awak media.
Meski tidak bisa merinci detail berita acara pemeriksaan, ia mengakui bahwa pertanyaan penyidik berfokus pada mekanisme pengisian jabatan di tingkat desa. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak sendirian saat menghadapi penyidik.
”Banyak (pertanyaan). Berkaitan pengisian perangkat desa. Tadi didampingi staff saya,” kata dia.
Ia juga mengonfirmasi kehadiran beberapa kades lain dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
”Bukan hanya saya, tadi ada juga Kepala Desa Semampir Parmono.”
Guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, Polresta Pati memberikan pengamanan penuh di lokasi pemeriksaan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan bahwa dukungan kepolisian murni bersifat operasional demi keselamatan penyidik KPK.
Baca juga: Sudewo Ditangkap KPK, Gerindra Pati: Tak Memukul Partai, Biasa-Biasa Saja
”Polresta Pati memberikan dukungan pengamanan dan pengawalan untuk memastikan tim KPK dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan lancar,” ujar Kombes Jaka.
Kapolresta pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap menjaga jarak dari substansi hukum yang sedang berjalan.
”Kami hanya fokus pada aspek pengamanan, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara yang sedang ditangani KPK,” tegasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














