LINIKATA.COM, PATI – Penyidikan kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terus bergulir. Pada Sabtu sore (24/1/2026), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS) di Desa Semampir, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Selama kurang lebih lima jam, sejak pukul 15.30 WIB hingga 20.10 WIB, penyidik menyisir kantor koperasi milik Subur, yang diketahui sebagai anggota “Tim 8” sekaligus tim sukses Sudewo pada Pilkada 2024. Ini merupakan tempat kesekian yang digeledah KPK untuk melengkapi bukti-bukti kasus pemerasan tersebut.
Hasil Penggeledahan dan Respons Koperasi
Dari lokasi penggeledahan, penyidik KPK terlihat membawa keluar lima koper dan satu kardus yang diduga kuat berisi dokumen-dokumen penting terkait perkara.
Baca juga: Geledah Kantor Bupati Pati 4 Jam, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Kardus
Legal Corporate KSPPS ABS, Ahmad Nur Khodin mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik KPK tidak memperbolehkan pihak internal mendampingi.
“Saya tidak bisa masuk ke dalam. Saya sudah berusaha mendampingi, namun pihak penyidik KPK tidak mengizinkan,” pungkasnya.
Dia menyayangkan penggeledahan itu tertutup untuk pihak internal koperasi. Meski begitu, pihaknya memastikan upaya tersebut tidak akan menggangu layanan kepada nasabah.
“Intinya kami menyayangkan karena tidak ada kesempatan apa pun untuk mendampingi. Namun yang jelas, penggeledahan ini tidak mempengaruhi kegiatan dan pelayanan koperasi. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Ia juga memberikan penegasan mengenai keamanan dana anggota agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat, mengingat KSPPS ABS memiliki sekitar 20 cabang.
“Kami harapkan anggota tetap tenang, masyarakat juga tetap tenang. Dana aman dan operasional tetap berjalan normal. Tidak ada kaitannya dengan keuangan Artha Bahana Syariah,” tegasnya.
Baca juga: KPK Tangkap Sudewo, Seribuan Warga Pati Gelar Syukuran di Alun-Alun
Latar Belakang Kasus
Diketahui, Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026) setelah terjaring OTT dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.
Saat ini, Sudewo bersama 3 tersangka lain tengah menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














