LINIKATA.COM, PATI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, secara mengejutkan mengaku sama sekali tidak dilibatkan oleh Bupati (nonaktif) Sudewo dalam rencana pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati. Chandra bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rencana tersebut hingga kasus tersebut mencuat ke publik.
Selama menjabat, Chandra mengaku tidak pernah ada jalinan komunikasi dari Sudewo terkait teknis maupun rencana pengisian ratusan formasi perangkat desa yang kosong. Informasi mengenai agenda tersebut baru diketahuinya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo dan kroninya.
”Saya malah tahu (pengisian perangkat) malah terjadi OTT ini (baru tahu). Belum ada komunikasi soal Perades,” kata Chandra saat memberikan keterangan usai menerima surat penunjukan sebagai Plt Bupati Pati, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Botok: Belum 3 Bulan Lolos Pemakzulan, Sudewo Malah Berkhianat
Menyikapi kekacauan yang terjadi, Chandra berkomitmen penuh untuk memulihkan integritas proses seleksi. Ia berjanji akan menjalankan pengisian Perades yang awalnya dijadwalkan pada Maret 2026 dengan prinsip transparansi total guna menghapus praktik jual beli jabatan.
”Harapan saya harus dikembalikan semestinya. Pengisian perangkat harus dilakukan sejujurnya terbuka dan dapat diawasi semua masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Chandra dengan tegas.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana melaksanakan pengisian Perades. Mengingat, sebanyak 601 formasi perangkat desa dari 21 kecamatan mengalami kekosongan.
Baca juga: Sudewo Diduga Peras Caperades Rp125-150 Juta, Dimark-up jadi Rp165-225 Juta
Namun, KPK menyebut kekosongan ini dimanfaatkan Sudewo untuk mengambil keuntungan dengan melakukan dugaan pemerasan kepada calon perangkat desa. Nominal yang dia tentukan Rp125-150 juta tapi kemudian dimark-up oleh Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono dan Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono menjadi Rp165-225 juta per calon.
Praktik dugaan pemerasan ini kemudian diendus KPK dan kemudian melakukan OTT dengan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK lantas menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kades, Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono: Kepala Desa Arumanis, dan Karjan: Kepala Desa Sukorukun. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













