LINIKATA.COM, REMBANG – Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya saat ini.
Selain itu, Presidium juga mendesak percepatan pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama.
Sikap ini disampaikan menindaklanjuti penetapan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Isfah Abidal Aziz (IAA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekadar diketahui, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan Menteri Agama tahun 2020-2024 dan Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex merupakan staf ahli menteri untuk tahun yang sama sekaligus salah satu Ketua PBNU.
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ormas Brandal Alif: Bikin Malu Rembang
Organizing Comitte MLB NU sekaligus Pengasuh PP MIS Sarang, Rembang, KH Imam Baehaqi, mengapresiasi langkah KPK RI dalam menangani kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Ia menilai, penanganan kasus dinilai sebagai langkah maju, mulai dari peningkatan status penyelidikan ke penyidikan pada 8 Agustus 2025, pencekalan terhadap sejumlah pihak, hingga penetapan dua tersangka pada 8 Januari 2026.
“Kami mengapresiasi, menghargai kinerja KPK RI, terutama para penyidik dalam menangani kasus penyelewengan kuota tambahan haji 2023-2024. Langkah maju KPK RI dimulai dari meningkatkan status penyelidikan kasus menjadi penyidikan sejak 8 Agustus 2025, disusul pengumuman pencekalan terhadap 3 orang terperiksa (YCQ, IAA dan FHM) pada 11 Agustus 2025, pendalaman kasus hingga penetapan tersangka 2 terperiksa dan tercekal pada 8 Januari 2026,” tulis KH Imam Baehaqi, Sabtu (17/01/2026).
Meski demikian, lanjut Imam, Presidium meminta KPK segera melengkapi sangkaan dengan perhitungan kerugian negara, menelusuri aliran dana, serta mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK juga harus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, travel haji penerima kuota tambahan, serta lingkungan organisasi kemasyarakatan dimana 2 tersangka telah ditetapkan, serta ormas lain dimana para terperiksa, seperti Hilman Latief sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) telah diminta keterangan,” ucapnya.
Presidium juga menyatakan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex yang selama ini menduduki jabatan strategis di PBNU. Gus Yaqut diketahui menjabat Ketua Satgas Nasional Gerakan Keluarga Mashlahat Nahdlatul Ulama (GKMNU), sementara Gus Alex merupakan salah satu Ketua PBNU masa khidmat 2022–2027.
“Hal ini memperburuk citra PBNU. Presidium meminta PBNU tidak memberikan bantuan hukum resmi kepada para tersangka dan bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berjalan,” katanya.
“Presidium meminta PBNU tidak reaktif, baik sikap maupun respon organisasi atas penetapan tersangka keduanya. Sebaliknya, membuka diri bagi KPK RI untuk menelusuri dan mendalami sangkaan tindak korupsi. Hal ini dimaksud sebagai penegasan sikap dan fatwa ‘anti korupsi’ jam’iyyah Nahdlatul Ulama, serta membantu pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, PCNU Rembang Desak Presiden Lakukan Ini
Imam menambahkan, pihaknya juga mendesak PBNU untuk segera memberhentikan Gus Yaqut dan Gus Alex dari jabatan strukturalnya, serta mempertimbangkan pembubaran Satgas Nasional GKMNU yang dinilai tidak lagi efektif.
“Presidium meminta PBNU atas penetapan tersangka keduanya, untuk memberhentikan keduanya dari jabatan di struktur PBNU, yakni Gus Alex dari jabatan Ketua PBNU maupun jabatan struktur lembaga ad hoc yang dibentuk PBNU, yakni Gus Yaqut dari Jabatan Ketua Satgas Nasional GKMNU,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














