LINIKATA.COM, REMBANG – Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menuai sorotan publik.
Ketua PCNU Rembang, Muhtar Nur Halim juga turut memberikan respons. Lewat media sosialnya, Muhtar menyampaikan surat terbuka atau petisi terhadap penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK yang ditujukan kepada Presiden Prabowo yang diunggah pada Senin (12/01/2026).
“Bapak Presiden yang saya hormati, saya bersyukur kepada Tuhan YME, karena di negeri yang saya cintai ini, ada lembaga anti rasuah yang menjadi mata dan telinga untuk sukses kepemimpinan bapak Presiden dalam memberantas korupsi. Namun saya meyakini, dalam hal penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka, telah terjadi kesalahan proses beracara yang dilakukan oleh institusi KPK,” tulis Muhtar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Begini Sosok Gus Yaqut di Mata Ketua RT-nya di Rembang
Muhtar menyatakan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, proses penetapan tersangka tersebut dianggap tidak adil dan tidak transparan.
“Bapak Presiden yang mulia, saya meyakini, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama tidak ada kesalahan dalam menjalankan penyelenggaraan haji tahun 2024, sebagaimana dipersangkakan oleh lembaga anti rasuah (KPK),” imbuhnya.
“Masalah ketersangkaan Yaqut Cholil Qoumas, yang menurut saya lebih berbau politis ini, dan bukan masalah hukum murni, yang berarti pula, Gus Yaqut tidak pernah makan harta jamaah haji, atau bahkan menzalimi jamaah haji sebagaimana isi persangkaan KPK,” sambungnya.
Muhtar Nuha juga menyoroti bahwa keputusan Yaqut dalam membagi kuota haji tambahan 2024 telah berhasil dan memberikan manfaat bagi para jemaah haji Indonesia.
“Bapak Presiden yang mulia, sebagaimana bapak Presiden pasti memahami, kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah adalah hasil negosiasi pemerintah pada waktu itu dan hal ini sangat bermanfaat bagi para calon jemaah haji Indonesia pada umumnya. Namun, kenapa sebagian masyarakat Indonesia ada yang menuduh, Yaqut mengkorup dana haji,” ungkapnya.
Pembagian kuota haji 50:50, kata Muhtar sudah melalui kesepakatan bersama dan terdapat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Indonesia dengan Arab Saudi terkait pembagian kuota haji tambahan.
“Bapak Presiden yang mulia, meskipun pembagian 50:50 adalah kewenangan Menteri Agama, Gus Yaqut tidak sok gagah, mengambil keputusan sendiri. Gus Yaqut telah melakukan RDP dengan Komisi VIII DPR RI, tetapi ‘tak dipedulikan’ karena saat itu mereka sedang sibuk mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Sementara persoalan kuota tambahan harus diselesaikan sebelum dialokasikan,” jelasnya.
“Bukan hanya itu, Gus Yaqut juga sudah membuat MoU dengan Kementerian Haji Saudi Arabia untuk alokasi 50:50 itu. Saya meyakini, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama tidak ada kesalahan dalam menjalankan penyelenggaraan haji tahun 2024, sebagaimana dipersangkakan oleh lembaga anti rasuah (KPK),” tambahnya.
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi, Guru PP Raudlatut Thalibin: Semoga KPK Adil
Muhtar menambahkan, pihaknya memohon kepada Presiden Prabowo untuk meninjau kembali atas penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Bapak Presiden yang mulia, meskipun saya tahu, bapak tidak berwenang mengintervensi lembaga yudikatif (KPK), tapi sungguh saya mohon kepada bapak Presiden berkenan melakukan upaya untuk menjernihkan masalah ketersangkaan Yaqut Cholil Qoumas,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














