LINIKATA.COM, KUDUS – Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, menggeruduk kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Senin (12/1/2026). Mereka menuntut agar dinas setempat segera memutus kontrak kerja sama dengan pemenang lelang parkir pasar, yang dinilai merugikan pedagang.
Diketahui, aksi kali ini dipicu adanya penarikan uang sebesar Rp10 ribu per hari kepada ratusan pedagang oleh pihak kedua, yakni pengelola parkir hasil lelang di kawasan Pasar Bitingan.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, menyebut penarikan itu dilakukan di luar ketentuan yang berlaku,’’Selama ini pedagang diminta menyetor Rp 10 ribu per hari. Padahal dalam perjanjian kontrak parkir, pihak kedua seharusnya tidak lagi menarik uang dari pedagang,” tegasnya.
Baca juga: Pedagang Sayur Geruduk Kantor Satpol PP Kudus, Serukan Tolak Relokasi
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, yang menyebutkan pedagang hanya berkewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Menurut Kunarto, nilai kontrak lelang parkir Pasar Bitingan mencapai Rp 174 juta. Namun, pihak pengelola parkir diduga telah menerima pemasukan sekitar Rp 250 juta. Meski demikian, mereka masih menarik setoran dari pedagang dengan total yang diklaim mencapai hampir Rp 940 juta.
“Perjanjian parkir nilainya Rp 174 juta dan mereka sudah menerima sekitar Rp 250 juta. Kenapa masih minta lagi ke pedagang hampir Rp 940 juta,” tegasnya.
Mewakili sekitar 560 pedagang sayur, Kunarto mendesak Pemkab Kudus melalui Dinas Perdagangan agar segera memutus kontrak dengan pemenang lelang parkir saat ini. Ia menilai praktik penarikan tersebut sangat merugikan, dan tidak adil bagi pedagang kecil.
Penarikan setoran tersebut, lanjut Kunarto, telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga saat ini. Ia menegaskan, jika tuntutan pedagang tidak dikabulkan, para pedagang sepakat tidak akan lagi membayar setoran kepada pihak kedua.
Baca juga: Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Diwarnai Kericuhan
“Kami hanya bersedia membayar retribusi daerah sesuai perda, yakni Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyatakan pihaknya akan menampung aspirasi para pedagang. Dinas Perdagangan, kata dia, akan segera melakukan evaluasi dan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














