LINIKATA.COM, REMBANG – Rumah ibunda mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Rembang, Jawa Tengah tertutup rapat, Sabtu (10/1/2026). Tak ada aktivitas berarti usai anaknya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023-2024.
Pantauan di lokasi, rumah Muhsinah Cholil Bisri yang berada di lingkungan komplek Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang tersebut dalam kondisi tertutup rapat. Tidak ada penjagaan khusus, hanya ada aktivitas lalu lalang para santri dan santriwati.
Linikata.com telah mencoba menghubungi adik kandung Gus Yaqut yang saat ini juga menjabat sebagai wakil Bupati Rembang, Muhammad Hanies Cholil Barro’ melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait kasus yang menimpa kakak kandungnya itu. Namun, sampai dengan berita ini ditulis, pihaknya tidak merespons.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi
Sementara itu, saat ditemui, salah satu pengajar Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Mustain mengatakan, setelah penetapan tersangka, aktivitas di pondok pesantren tetap berjalan normal dengan kegiatan belajar mengajar dan santri tetap mendapatkan pendidikan.
“Saya sendiri sudah tahu terkait kabar penetapan tersangka ini. Saya juga sudah ketemu dengan pihak keluarga, tapi tidak membahas apa-apa. Kegiatan pondok pesantren tetap berjalan normal. Kalau ibu, katanya lagi pergi tidak di rumah,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/01/2026).
“Harapan kami KPK bisa adil, sesuai ketentuan yang ada tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami yakin ini ada permainan politik. Itu kan tidak merugikan negara dan tidak ada bukti,” sambungnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Begini Sosok Gus Yaqut di Mata Ketua RT-nya di Rembang
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














