• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Penggagas Party Night Street Coffee Kudus Didenda Rp3 Juta

Redaksi by Redaksi
Januari 9, 2026
in Regional
0
Penggagas Party Night Street Coffee Kudus Didenda Rp3 Juta
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Penggagas event Party Night yang digelar di kawasan Street Coffee, Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kudus, VPA (22) dan MNY (18), dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp3 juta.

Pidana tersebut terungkap dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Aula Wira Kresna Pratama, Mapolsek Kudus Kota, Jumat (9/1/2026). Sidang tersebut dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Sumarna.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyebut sidang ini menjadi tonggak sejarah hukum di Kudus, sebagai persidangan pertama yang menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Baca juga: Setel Musik Kencang dan Pesta Miras, Polisi Bubarkan Street Coffee di Kramat Kudus

‘’Sidang ini menjadi yang pertama di Kudus karena dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Negeri (PN),’’ ungkap Subkhan, Jumat pagi.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari keresahan warga di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Sabtu (3/1/2026) malam. Melalui layanan ‘’Lapor Pak Kapolres Kudus’’, warga mengeluhkan aktivitas minum keras (miras) dan dentuman musik keras dari sebuah acara bertajuk “Party Night” di Hinode Coffee yang menggunakan area trotoar tanpa izin.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa perangkat sound system rakitan dan lima botol miras.

Persidangan nomor perkara 01/Pid C/2026/PN Kds, Hakim Tunggal Sumarna, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal-pasal dalam KUHP Nasional 2026. Meliputi Pasal 316: Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban, Pasal 265: Gangguan terhadap ketenteraman lingkungan.

‘’Selain itu Pasal 274 & 275 tentang Penyelenggaraan keramaian tanpa izin dan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kudus,’’ paparnya.

Masih kata Subkhan, atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan vonis denda materiil masing-masing sebesar Rp3.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 hari.

‘’Selain itu, negara merampas satu set sound system dan sisa miras untuk dimusnahkan,’’ tegasnya.

Baca juga: Musnahkan Ribuan Botol Miras, Kapolres Kudus: Wujud Tanggung Jawab

Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ‘ditempat’ atau di Mapolsek Kudus Kota kali ini, merupakan bentuk akselerasi pelayanan hukum dan sinergi antara Polri serta Pengadilan Negeri.

’’Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa gangguan ketertiban sekecil apa pun akan kami tindak tegas,’’ tutup Subkhan. (LK9)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Street Coffee
Previous Post

Natal Bersama: Bupati Pati Ingatkan Jaga Kerukunan Demi Pembangunan Daerah

Next Post

Jadi Tersangka Korupsi, Begini Sosok Gus Yaqut di Mata Ketua RT-nya di Rembang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jadi Tersangka Korupsi, Begini Sosok Gus Yaqut di Mata Ketua RT-nya di Rembang

Jadi Tersangka Korupsi, Begini Sosok Gus Yaqut di Mata Ketua RT-nya di Rembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Januari 11, 2026
Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Januari 11, 2026
Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Januari 11, 2026
Longsor di Colo Kudus, Mobil dan Truk Tangki Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter

Akses Wisata Religi Sunan Muria Longsor, Bus Peziarah Dilarang Naik ke Colo

Januari 10, 2026

Recent News

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Januari 11, 2026
Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Januari 11, 2026
Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Januari 11, 2026
Longsor di Colo Kudus, Mobil dan Truk Tangki Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter

Akses Wisata Religi Sunan Muria Longsor, Bus Peziarah Dilarang Naik ke Colo

Januari 10, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved