LINIKATA.COM, KUDUS – Penggagas event Party Night yang digelar di kawasan Street Coffee, Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kudus, VPA (22) dan MNY (18), dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp3 juta.
Pidana tersebut terungkap dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Aula Wira Kresna Pratama, Mapolsek Kudus Kota, Jumat (9/1/2026). Sidang tersebut dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Sumarna.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyebut sidang ini menjadi tonggak sejarah hukum di Kudus, sebagai persidangan pertama yang menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Baca juga: Setel Musik Kencang dan Pesta Miras, Polisi Bubarkan Street Coffee di Kramat Kudus
‘’Sidang ini menjadi yang pertama di Kudus karena dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Negeri (PN),’’ ungkap Subkhan, Jumat pagi.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari keresahan warga di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Sabtu (3/1/2026) malam. Melalui layanan ‘’Lapor Pak Kapolres Kudus’’, warga mengeluhkan aktivitas minum keras (miras) dan dentuman musik keras dari sebuah acara bertajuk “Party Night” di Hinode Coffee yang menggunakan area trotoar tanpa izin.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa perangkat sound system rakitan dan lima botol miras.
Persidangan nomor perkara 01/Pid C/2026/PN Kds, Hakim Tunggal Sumarna, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal-pasal dalam KUHP Nasional 2026. Meliputi Pasal 316: Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban, Pasal 265: Gangguan terhadap ketenteraman lingkungan.
‘’Selain itu Pasal 274 & 275 tentang Penyelenggaraan keramaian tanpa izin dan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kudus,’’ paparnya.
Masih kata Subkhan, atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan vonis denda materiil masing-masing sebesar Rp3.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 hari.
‘’Selain itu, negara merampas satu set sound system dan sisa miras untuk dimusnahkan,’’ tegasnya.
Baca juga: Musnahkan Ribuan Botol Miras, Kapolres Kudus: Wujud Tanggung Jawab
Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ‘ditempat’ atau di Mapolsek Kudus Kota kali ini, merupakan bentuk akselerasi pelayanan hukum dan sinergi antara Polri serta Pengadilan Negeri.
’’Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa gangguan ketertiban sekecil apa pun akan kami tindak tegas,’’ tutup Subkhan. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














