LINIKATA.COM, REMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Saat ditemui, Zaenal Abidin, Ketua RT 04/RW 02, Kelurahan Leteh dimana Gus Yaqut tinggal, mengatakan bahwa Gus Yaqut adalah sosok yang baik dan aktif.
“Gus Yaqut itu orangnya baik, peduli dengan sesama dan loyal terhadap organisasi. Gus Yaqut sudah baik sebelum jadi pejabat. Gus Yaqut ber KTP Rembang dan warga Kelurahan Leteh,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (09/01/2026).
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi
Ketika ditanya terkait keberadaan Gus Yaqut, Zaenal mengaku tidak mengetahui. Dia mengatakan, bahwa rumah Gus Yaqut tersebut sepi dan hanya ditinggali oleh beberapa santrinya.
“Saya terakhir ketemu itu, akhir tahun kemarin bulan Desember. Rumahnya sepi. Setiap ada acara tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah. Kalau di rumah itu selalu open house (bikin acara silaturahmi). Ini cuma ada santrinya,” ungkapnya.
Zaenal menambahkan, dirinya menilai bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut atas dugaan tindak pidana korupsi kuota haji hanya karena kesalahan kebijakan.
Dirinya juga memberikan dukungan dan harapan agar Gus Yaqut tetap tabah dalam menghadapi cobaan ini.
“Menurut saya itu kesalahan kebijakan saja, kebijakan dari atas. Semoga Gus Yaqut bisa tabah, anggap saja ini cobaan. Insyallah cepat berlalu,” katanya.
Baca juga: Merawat Tradisi Jujur, Begini Cara SMP Kanisius Kudus Cetak Generasi Antikorupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














