LINIKATA.COM, PATI – Dua remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pati mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Pati karena sudah punya anak. Namun, pernikahan mereka hanya bertahan enam bulan saja.
Humas PA Kabupaten Pati, Aridlin, menjelaskan, dua remaja ini mengajukan dispensasi nikah pada Mei 2025. Mereka diketahui sudah melakukan hubungan intim sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan, kan nanti pandangan masyarakat gimana. Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadinya apa nanti. Tambah dosa,” kata dia, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Kemenag Pati Tekan Angka Perceraian Lewat Program Piloting Revitalisasi
Namun, kata Aridlin, rumah tangga mereka rupanya tak bertahan lama, kerena enam bulan kemudian sang suami mengajukan cerai talak ke PA Pati. Usut punya usut, keduanya ternyata langsung pisah ranjang usai menikah resmi. Saat ini, proses perceraiannya juga masih berjalan di PA Pati.
“Umur pernikahan enam bulan, setelah menikah tak pernah bersama. Jadi sudah hubungan suami-istri sebelum nikah, tapi setelah nikah nggak pernah lagi. Padahal dulu pas minta dispensasi nikah sudah tak kasih pesan jangan ke sini lagi, kok malah ke sini lagi,” beber Aridlin.
Aridlin mengungkapkan, alasan sang suami mengajukan cerai karena memang sudah tak cinta lagi dan keberatan dimintai nafkah lahir. Sang laki-laki juga merasa dipaksa orang tuanya untuk menikah.
“Istrinya merasa kurang dengan nafkah. Terus (yang laki-laki) tak tanya, kamu kasih berapa? Ternyata gak diberi. Ya gimana, umur segitu pikirannya belum sampai (menafkahi),” ungkapnya.
Menurut Aridlin, kasus pasangan remaja yang hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi nikah ini memang jamak terjadi. Selain itu, ada pula alasan untuk menghindari zina dan pergaulan. Pemohon itu dari rentang usia 14 hingga 18 tahun.
Data 2025 menyebutkan, jumlah pemohon dispensasi nikah mencapai 238 dan yang sudah dikabulkan 234, kemudian sisanya masih berproses. Jumlah ini sebenarnya turun dari 2024 yang mencapai 326 pemohon. Rinciannya, 320 dikabulkan dan selebihnya berproses di 2025.
“Memang agak susah. Dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), kan semestinya jangan dinikahkan dulu. Sedangkan kalau tidak dinikahkan, mereka kumpul begitu terus. Berbuat yang tidak baik itu,” keluhnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Turun Tangan Atasi Serangan Tikus di Lahan Jagung Wukirsari Pati
Makanya, daripada menimbulkan masalah yang lebih besar, PA Pati akhirnya mengabulkan semua permohonan dispensasi nikah. Pihaknya lantas menekankan kepada orang tua untuk sanggup membimbing kehidupan rumah tangga anaknya yang masih di bawah umur.
“Untuk menghindari yang lain-lain kita ambil sikap, sudahlah kita kabulkan saja. Ke depannya hanya Allah yang Maha Tahu,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














