LINIKATA.COM, Pati – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto mengaku diperlakukan seperti penjahat saat membacakan keberatan atau eksepsi dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Mereka menyebut pasal-pasal yang didakwakan seolah-olah dipaksakan dan diada-adakan.
”Kami diperlakukan sebagai penjahat oleh aksi yang kita lakukan. Kami ditersangkakan, kami ditahan dan kami dijadikan terdakwa dengan pasal yang diada-ada dan dipaksakan,” kata Teguh.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni, pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Baca juga: Sidang Kedua Botok Cs, Massa AMPB Sindir Bupati Sudewo dengan Lagu
Botok cs menilai pasal tersebut seharusnya digunakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sementara keduanya merasa tidak melakukan tindakan kejahatan.
”Kami menolak pasal yang diberlakukan kepada kami. Pasal tersebut merupakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sedangkan kami bukan kriminal dan bukan melakukan tindak kejahatan. Namun gangguan lalulintas,” tutur dia.
Botok cs menilai dengan menggunakan pasal ini, penegak hukum melakukan kezaliman. Terlebih keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan satu peristiwa yang dianggap kejahatan, yakni pemblokiran jalan.
“Pasal sangat keji, kejam dan dzolim karena ancamannya sangat,” kata dia.
Baca juga: Kawal Sidang Kedua Botok Cs, AMPB Bawa Keranda Simbolkan Matinya Keadilan
Botok cs juga menilai kasus ini diputuskan secara cepat dan kilat. Botok dan Teguh diperiksa pada Sabtu (1/11/2026) dini hari hingga subuh. Namun pada Sabtu magrib sudah ditetapkan menjadi tersangka.
”Kami diperiksa mulai dini hari sampai subuh dan langsung ditempatkan menjadi tersangka pada magrib,” tandas dia.
Keduanya pun meminta keadilan kepada majelis hakim. Botok cs menilai demo atau menyampaikan pendapat di muka umum bukan tindak kriminal. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














