LINIKATA.COM, PATI – Mai Ranti (28), Warga Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Pati mengalami kerugian mencapai Rp1,05 miliar setelah terpedaya investasi motor gede (moge) Harley Davidson yang dilakukan oleh warga Surabaya berinisial DAN (36). Dia dijanjikan keuntungan hingga lima persen dari modal per bulan, tapi uangnya malah digelapkan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan, awalnya korban ingin berinvestasi lantaran mempunyai dana banyak yang mengendap. Setelah mencari-cari peluang, ia mendapatkan saran dari temannya untuk berinvestasi moge dengan keuntungan empat persen dari modal per bulannya. Temanya itu menyarankan untuk menghubungi DAN, warga Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Korban pun awalnya berinvestasi sebesar Rp700 juta kepada tersangka. Uang itu ditransfer pada 9 September 2024. Sebulan kemudian, tepatnya 10 Oktober 2024, pelaku meminta korban untuk menambah nilai investasi sebanyak Rp350 juta dengan janji keuntungan 5 persen dari modal setiap bulannya.
Baca juga: Tingkat Kriminalitas di Pati Menurun Selama 2025, Terbanyak Pencurian
Setelah berbulan-bulan, korban rupanya tak mendapatkan pembagian hasil sesuai yang dijanjikan. Korban pun terus mendesak agar modal dan keuntungan dari investasi motor Herley Davidson segera diberikan. Namun, pelaku berdalih penjualan Herley Davidson memerlukan waktu lama.
”Korban ditawari kerja sama pembelian motor Harley Davidson dengan imbalan fee. Sudah menyerahkan uang sampai saat ini janji-janji uang itu tidak digunakan untuk motor gede tapi untuk kepentingan pribadi,” ujar Kompol Heri dalam gelar perkara di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).
Pada Maret 2025, lanjut Kasat, pelaku memberikan cek dengan nominal Rp1,288 miliar kepada korban. Namun setelah diteliti, cek tersebut ternyata palsu, karena tahu pelaku tak mempunyai tabungan sebesar itu. Lantaran jengkel, korban akhirnya melaporkan Chindo Surabaya tersebut ke Polresta Pati.
Setelah mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polresta Pati kemudian melakukan perburuan hingga Surabaya. Namun, pelaku justru tertangkap saat berada di rumah korban pada 20 November 2025. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
”Pelaku orang Surabaya. Bagi masyarakat yang menjadi korban silakan lapor ke kami, karena diduga tidak hanya satu orang saja yang menjadi korban,” ungkap dia.
Pihaknya mengindikasikan korban tidak hanya warga Kabupaten Pati. Pasalnya, pihaknya mendapatkan informasi seorang warga Surabaya juga mengaku menjadi korban.
Baca juga: Polresta Pati Tangkap 80 Orang dalam Kasus Narkoba, Sita 153,46 Gram Sabu
”Seorang warga Surabaya juga menelpon kami dan mengaku menjadi korban. Pelaku kami amankan dua bulanan dengan kerugian lebih dari Rp1,05 miliar,” kata dia.
Saat dimintai keterangan awak media, DAN mengaku menyesal telah menggelapkan uang investasi. Dia pun berjanji akan mengembalikan uang investasi tersebut kepada korban.
“Saya menyesal. Saya berjanji akan mengembalikan uangnya,” kata dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














