LINIKATA.COM, DEMAK – Satreskrim Polres Demak bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan salah sasaran yang menewaskan Bimo (17), seorang anggota pencak silat Pagar Nusa. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya kini resmi menyandang status tersangka.
Peristiwa maut ini terjadi di Flyover Ganepo, Mranggen, pada Jumat (26/12/2025) dini hari. Korban yang merupakan warga Plamongansari, Semarang, tewas mengenaskan setelah diamuk massa karena diduga sebagai anggota gangster.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan dua lainnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pelaku memiliki peran melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir di Kudus Berhasil Diringkus
“Penetapan ini kuat berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV dan video amatir di lokasi kejadian,” tegas AKBP Ari dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Hingga kini, polisi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut berbekal keterangan dan barang bukti CCTV hingga video yang beredar adakah pelaku lain dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan meninggalnya korban.
Baca juga: Libur Nataru, Satlantas Polres Demak Batasi Angkutan Barang di Jalur Pantura
Salah satu tersangka, Ega (18), mengaku terprovokasi teriakan warga yang menyebut rombongan korban adalah gangster. Ia berdalih emosinya terpancing karena melihat konvoi motor yang menyeret standar dua ke aspal. “Saya ikut mengejar dan menginjak punggung korban,” ujar Ega.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak anarkis atau main hakim sendiri tanpa bukti yang jelas. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














