LINIKATA.COM, PATI – Selama 2025 Polresta Pati menetapkan 80 orang menjadi tersangka kasus narkoba. Dalam perkara itu, pihak kepolisan mengamankan barang bukti ribuan butir pil koplo dan ratusan gram sabu-sabu.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, jumlah kasus narkoba pada 2025 mengalami penurunan dari 65 kasus pada 2024 menjadi 58 kasus. Menurutnya, kasus 2024 sudah selesai 100 persen.
”Jumlah tersangka ada 88 orang. Barang bukti 59,87 gram sabu, pil 594 butir dan tembakau gorila 12,99 gram,” beber dia dalam gelar perkara di Polresta Pati, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Pulang Kopdar Berujung Maut, Bimo Tewas Dikeroyok Karena Diteriaki Gangster di Demak
Kemudian untuk 2025, pihaknya berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka sebanyak 80 orang. Dari jumlah itu, 55 kasus berhasil diselesaikan. Sementara sisanya masih proses.
”Kasus narkoba 2025 58 kasus selesai 55 kasus (95 persen). Sisanya masih proses. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 153,46 gram, pil sebanyak 8.689 butir,” ujar dia.
Salah satu kasus narkoba yang menonjol yakni pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada awal 2025. Tiga orang anggota jaringan peredaran narkoba jenis sabu berhasil diringkus dan terancam hukuman seumur hidup.
Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di Jalan Gang Masuk Perumahan di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada Minggu (19/01/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Pati mengamankan tiga orang pelaku, yakni AS alias Jadem (46), warga Kecamatan Gabus, AM alias Bulu (35) warga Desa Koripandriyo, Gabus, SL alias Tuyul, warga Desa Winong, Pati.
Baca juga: Polres Kudus Tangani 278 Kasus Kriminal di 2025; Dari Pembunuhan hingga Korupsi
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di disepanjang Jalur Lingkar lama. Tepatnya di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam mendapatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














