LINIKATA.COM, KUDUS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus dan sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) menangani ratusan tindak pidana kriminal dari Januari hingga November 2025. Kasus-kasus itu mulai pembunuhan hingga tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin, mengungkapkan, terhitung sejak Januari-November tahun ini, tindak pidana yang diterima di Satreskrim maupun sembilan Polsek di wilayah hukum Polres Kudus sebanyak 278 kasus. Dari jumlah itu, yang sudah selesai proses penyidikan 112 kasus.
‘’Sedangkan sisanya sebanyak 116 kasus, masih dalam proses penyelidikan,’’ ungkap Danai, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Kapolres Larang Warga Kudus Gelar Pesta Kembang Api saat Tahun Baru
Dia merinci, dari rekapitulasi jumlah tindak pidana penyelesaian dari Januari-November 2025, kasus terbanyak yang diterima adalah kasus penipuan sebanyak 37 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 12 perkara sudah selesai dilidik dan sisanya 25 perkara masih dalam proses penyelidikan.
Terbanyak kedua, lanjutnya, adalah perkara penganiayaan ringan yaitu sebanyak 33 kasus. 13 laporan di antaranya sudah selesai dilidik. Disusul kasus keroyok 24 kasus, 12 kasus diantaranya rampung dilidik. Lalu pencurian dengan pemberatan (Currat) sebanyak 24 kasus, 8 kasus di antaranya selesai dilidik. Kemudian pencurian biasa sebanyak 20 kasus, 8 kasus di antaranya telah dilidik.
‘’Selanjutnya kasus penggelapan sebanyak 19 perkara, 8 kasus di antaranya sudah selesai dilidik,’’ paparnya.
Masih kata Danail, perkara pidana lain yakni pencurian sepeda motor (Curranmor) sebanyak 14 kasus (3 selesai), perjudian 13 kasus (7 selesai), setubuhan terhadap anak 11 perkara (5 selesai), cabul terhadap anak 10 kasus (4 selesai), aniaya terhadap anak 6 kasus (3 selesai), KDRT 2 dari 6 kasus, dan persetubuhan dewasa 2 dari 6 kasus tuntas.
‘’Sedangkan kasus korupsi yang berhasil diungkap sebanyak 1 kasus, dari dua laporan yang diterima,’’ paparnya.
Baca juga: Aset Biro AWG Kudus Disita Bank, Belasan Jemaah Gagal Umrah
Masih kata Danail, kasus yang lain yang diterima seperti perzinahan, satu dari dua sudah dituntaskan. Pemalsuan surat satu perkara, pemerasan 2 kasus, tadah 2 dari 5 kasus tuntas, perbuatan cabul 2 tuntas, niaga BBM 1 tuntas, bawa sajam 3 dari 7 perkara tuntas, karena lalai sebabkan meninggal 1 dari 2 laporan tuntas, dan petasan 2 dari 6 laporan tuntas.
‘’Kemudian ada 2 perkara pencurian ringan masih lidik, 1 kasus TPPO rampung, dan satu perkara aborsi masih proses lidik,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














