LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan keberpihakannya terhadap korban kekerasan dengan meresmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang, Rabu (24/12/2025). Kantor ini jadi pusat layanan terpadu penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Peresmian UPT PPA ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan tersedianya layanan perlindungan, pendampingan, serta penanganan kasus kekerasan yang cepat, profesional, dan terintegrasi, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menyampaikan bahwa UPT PPA Kabupaten Rembang telah memenuhi seluruh persyaratan operasional, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia.
Baca juga: Miris! Kasus Kekerasan pada Anak di Pati Banyak Terjadi di Sekolah hingga Ponpes
“SDM UPT PPA terdiri dari Kepala UPT, tenaga administrasi, psikolog, analis hukum, pekerja sosial, petugas keamanan, serta pengemudi. Dengan kelengkapan ini, UPT PPA siap memberikan layanan secara optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, UPT PPA menyediakan 11 jenis layanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mulai dari penerimaan laporan, pemberian informasi hak korban, fasilitasi layanan kesehatan dan psikologis, layanan hukum, hingga pemantauan pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, UPT PPA juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mencakup layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi, pendampingan korban, serta penampungan sementara.
“Dengan terbentuknya UPT PPA, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan langsung ditangani oleh UPT PPA, sementara Bidang PPA Dinsos PPKB fokus pada upaya pencegahan,” imbuh Prapto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan bahwa peresmian UPT PPA bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan yang nyata, terstruktur, dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak.
“Bagi perempuan dan anak, kehadiran UPT PPA menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kelompok rentan dan memberi harapan agar para korban tidak merasa sendirian,” ujarnya.
Fahrudin mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di ranah domestik, ruang publik, hingga ruang digital. Banyak korban memilih diam karena rasa takut, malu, tekanan sosial, atau ketidaktahuan ke mana harus mengadu. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Melalui UPT PPA, Pemkab Rembang menghadirkan layanan terpadu satu pintu yang mencakup pengaduan, pendampingan hukum, psikologis, dan sosial, termasuk mediasi serta pemulihan korban.
“UPT PPA bukan sekadar lembaga administratif, melainkan rumah aman, ruang harapan, dan wujud keberpihakan kepada korban,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi, dukungan anggaran, serta kapasitas sumber daya manusia layanan perlindungan.
Baca juga: Sampai Desember, Kekerasan pada Ibu dan Anak di Pati Capai 106 Kasus
Kepada masyarakat, Fahrudin mengimbau agar tidak bersikap diam terhadap setiap bentuk kekerasan. Ia menegaskan bahwa melapor bukanlah membuka aib, melainkan langkah penting untuk menyelamatkan korban dan mencegah kekerasan berulang.
“Jadilah pelindung, pengawas, dan pelapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan di sekitar kita. Semoga kehadiran UPT PPA membawa manfaat besar dan menjadi langkah nyata menuju Kabupaten Rembang yang aman, ramah, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak,” pungkasnya. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














