LINIKATA.COM, KUDUS – Ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk operasi cipta kondisi dimusnahkan, dengan cara dilintas alat berat, di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (19/12/2025).
‘’Pemusnahan botol minuman beralkohol ini, sebagai upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kudus,’’ ujar Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo.
Pihaknya menegaskan, pemusnahan miras ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri atas kepercayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kepercayaan itu harus dijawab dengan kesungguhan dan keikhlasan melalui pelaksanaan tugas yang serius, khususnya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Baca juga: Satpol PP Kudus Amankan Puluhan Botol Miras dan Alat Karaoke
‘’Kegiatan ini representasi dari tugas yang selama ini kami laksanakan sebagai wujud tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Polres Kudus untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Kudus,” tegas Heru.
Pihaknya juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat, dalam menciptakan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, bermoral, disiplin, dan sehat.
‘’Perubahan besar akan lebih cepat terwujud, apabila diikuti kesadaran dari seluruh unsur masyarakat. Mulai dari aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum,’’ tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Polres Kudus bersama instansi terkait telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Candi 2025. Sesuai Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol.
‘’Dari hasil KRYD tersebut, Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.753 botol minuman keras berbagai merek serta 1.427 botol miras jenis putih tanpa merek, yang kemudian dimusnahkan,’’ paparnya.
Menurut Heru, keberhasilan KRYD tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak, termasuk Kodim 0722/Kudus, Satpol PP Kabupaten Kudus, serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Grebek Warung di Rejosari, Polres Kudus Amankan Ratusan Botol Miras
“Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, TNI, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenag, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersinergi bersama Polres Kudus dalam memberantas penyakit masyarakat,” jelasnya.
Kasat Samapta Polres Kudus, IPTU Noor Alifi merinci, barang bukti miras hasil operasi pekat atau KRYD yang dimusnahkan total 3180 botol, terdiri dari miras berbagai merk 1753 Botol dan putihan tanpa bermerek 1427 botol. Diantaranya congyang kecil 205 botol, anker lechee 55 botol, anker botol besar 40 botol, wisky 17 botol, kawa-kawa 23 botol, anggur merah 220 botol dan singaraja 75 botol.
‘’Sedangkan jenis putihan tanpa merek total 1.427 botol,’’ tutupnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














