LINIKATA.COM, PATI – Kementerian Haji dan Umrah menyamaratakan antrean haji menjadi rata-rata 26,4 tahun secara nasional mulai 2026. Dengan adanya kebijakan ini, maka antrean haji di Kabupaten Pati otomatis berkurang dari sebelumnya mencapai 32 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Pati, Umi Isti’anah, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan bahwa untuk penentuan kuota haji per provinsi didasarkan kepada antrean jumlah pendaftar. Ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang berdasarkan jumlah penduduk beragama Islam.
“Kalau yang tahun kemarin, kan jumlah penduduk muslim. Jadi itu dianggap penduduk muslim itu, kan belum tentu daftar haji. Jadi untuk patokannya sekarang pakai jumlah antrean per provinsi,” beber dia, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Punya Kementerian Khusus, Sri Wulan Harap Pelayanan Haji Lebih Manusiawi
Dia membeberkan, penyelenggaraan haji 2026 sepenuhnya telah ditangani oleh Kementerian Haji dan Umroh hingga tingkat kabupaten. Saat ini, persiapan jemaah berjalan baik, mulai dari paspor, biovisa, hingga proses pemeriksaan kesehatan yang kini diperketat.
“Untuk di Kabupaten Pati, persiapan sudah kami lakukan. Sudah jemaah semuanya sudah membuat paspor. Jadi sudah membuat biovisa. Ini tinggal menunggu kesehatan,” katanya.
Untuk kuota, lanjut dia, Kabupaten Pati tahun ini memperoleh 1.387 jemaah haji reguler, yang saat ini masih dalam tahap pelunasan. Pelunasan tahap pertama berlangsung hingga 23 Desember, dan akan dilanjutkan pelunasan tahap kedua bagi jemaah penggabungan mahram.
”Biaya pelunasan untuk Kabupaten Pati, kan masuk Embarkasi 10 atau Embarkasi Solo, itu biaya pelunasannya yang dibebankan kepada jemaah Rp53.233.422. Dia sudah punya tabungan Rp25 juta, jadi R 78,2 juta,” beber dia.
Baca juga: Biaya Pelunasan Haji di Pati Rp53 Juta, Batas Pembayaran Januari 2026
Menurut dia, rencananya para jemaah calon haji kloter pertama dari Kabupaten Pati diberangkatkan ke Embarkasi Solo pada 21 April 2026 mendatang.
“Pembagian kloter pemberangkatan akan diatur sesuai masa pelunasan. Panitia penyelenggara haji merekapitulasi para calon jemaah haji ini secara tertata per provinsi,” tutupnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














