LINIKATA.COM, PATI – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati dari retribusi parkir tepi jalan umum telah melampaui target Rp625 juta. Sampai awal Desember ini capaiannya sudah Rp638 juta atau 102,2 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, menyampaikan, titik parkir yang menjadi penyumbang terbesar berada di sekitaran Alun-Alun Simpang Lima Pati, baik sisi sebelah Barat, Utara, dan Timur.
Baca juga: SPPG di Pucakwangi Berhenti Operasi, Ketua Satgas MBG Pati Bilang Begini
“Di sekitar alun-alun ke barat ke utara ke timur itu kan banyak pertokoan dan ramai, utamanya itu,” kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (17/12/2025).
Dishub Kabupaten Pati juga mencatat sudah memiliki sekitar 300-an juru parkir (Jukir) yang tersebar di wilayahnya. Adapun tarif parkir tepi jalan umum sebesar Rp1.000 untuk roda dua, sementara kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.
Evaluasi terhadap Jukir juga dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk menekankan agar Jukir rutin melakukan penyetoran retribusi parkir.
Baca juga: 3.523 Guru Honorer hingga Nakes di Pati Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
“Kita lakukan evaluasi tiap tiga bulan sekali, dan itu kan memang Jukir itu, ketika dia resmi sebagai Jukir terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Untuk sanksi ketika tidak setor rutin, maksudnya dia mangkir dalam penarikan retribusinya (atau) tidak disetorkan ke kas daerah melalui Dishub, nanti ada sanksi tidak diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dicabut keanggotaannya,” tegas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














