LINIKATA.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus kembali melaksanakan pemusnahan rokok ilegal, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Penghapusan Barang yang Menjadi Milik Negaran (BMMN) kali ini, merupakan yang ketiga sepanjang 2025.
Kepala KPPBC TMC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini, wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok bodong yang merugikan negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta berdampak negatif terhadap masyarakat.
‘’Total BMMN yang dimusnahkan kali ini senilai Rp14,023 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,23 miliar,’’ ungkap Lenni.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal hingga Minuman Beralkohol Senilai Rp29,6 M
Pihaknya merincikan, BMMN yang dimusnahkan berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah total 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.187.982 batang hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Sedangkan sebanyak 2.351.480 batang lainnya, kata Lenni, barang bukti dari dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
‘’Rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025,’’ jelasnya.
Selain berstatus BMMN dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Lenni, rokok bodong yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo itu, juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
‘’Setelah dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya di TPA Tanjungrejo, selanjutnya dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tandasnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Pengawasan Bea Cukai untuk Jaga Kesehatan APBN
Masih kata Lenni, hingga akhir November 2025, Bea Cukai Kudus telah mencatat 169 kali penindakan dengan total barang bukti sebesar 22,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp34,27 miliar, serta potensi kerugian negara senilai Rp21,5 miliar.
‘’Sedang dari sisi penanganan perkara, 14 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Ultimum Remidium) dengan total denda administrasi Rp4,39 miliar,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin













