LINIKATA.COM, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras (Miras) berbagai merek, dan peralatan karaoke, dari kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan baru-baru ini.
Plt. Kasatpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko, mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus, juga menindaklanjuti aduan warga melalui kanal WhatsApp Wadul K1, K2 terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol yang meresahkan warga di wilayah Desa Payaman Kecamatan Mejobo, Kudus.
‘’Kegiatan tersebut sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus,’’ tegasnya.
Baca juga: 30.264 Pekerja Rentan Dilindungi Jaminan Ketenagakerjaan oleh Pemkab Kudus
Setelah dilakukan penyitaan, pihaknya pun meminta penjual agar datang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk di lakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.
‘’Kami mengimbau kepada masyarakat Kudus, apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, dapat melaporkan atau menginformasikan melalui kanal WhatsApp Wadul K1, K2 “08562025111”,’’ tegasnya.
Sementara dalam operasi tempat hiburan karaoke, didapati dua tempat hiburan karaoke yang masih nekat beroperasi di wilayah Kota Kretek. Seperti karaoke ‘Ngisor Bangjo’ turut Desa Tengeles, Kecamatan Mejobo, dan Evenue turut Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.
‘’Dalam razia ini, berhasil disita barang bukti peralatan karaoke dan minuman beralkohol berbagai merk,’’ ungkap Plt Kasatpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Pengendara Remaja Masih Mendominasi Pelanggaran Lalin di Kudus
Pihaknya menegaskan, razia ini berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang peredaran minuman beralkohol dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
‘’Selain itu, operasi berdasarkan Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














