LINIKATA.COM, PATI – Kabupaten Pati mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 1.386 pada 2026. Rencananya, para jemaah calon haji kloter pertama diberangkatkan ke embarkasi pada 21 April 2026 mendatang. Jumlah ini menurun ketimbang 2025, yakni sejumlah 1.434 jemaah.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pati, Umi Isti’anah menyebut, jumlah tersebut sudah termasuk 144 calhaj tambahan tahap pertama dan 86 calhaj tambahan tahap kedua.
“Kuota Jateng itu dibagi dari pusat, dan mendapat 34.122 kuota, yang itu dibagi rata menyesuaikan nomor porsi haji dari Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu),” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Imigrasi Pati Sudah Terbitkan 90 Persen Paspor Jemaah Calhaj di 5 Kabupaten
Dia menjelaskan, para calhaj yang berangkat tahun depan itu adalah mereka yang terdaftar sampai terhitung 14 Februari 2013. Untuk tahap pelunasannya akan diatur dalam dua tahapan, tahap 1 mulai 24 November sampai 23 Desember 2025 dan tahap 2 mulai 2 sampai 9 Januari 2026.
Kendati demikian, proses pelunasan ini harus menunggu penetapan status istitha’ah yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan (faskes) di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati. Diketahui, istitha’ah merupakan kemampuan jemaah haji berdasarkan pemeriksaan kesehatan fisik maupun mental.
Menurutnya, faskes harus berhati-hati dalam mengecek kesehatan calhaj sebelum ditetapkan istitha’ah. Mereka kudu cermat karena ada kekhawatiran permasalahan kesehatan muncul ketika calon jemaah haji sudah berangkat ke Tanah Suci.
“Ada penyakit-penyakit yang dilarang masuk ke Arab Saudi, jadi sekali memasukkan data (kondisi kesehatan calon jemaah haji) ke Siskohatkes tidak bisa diedit karena Siskohatkes ini terkoneksi dengan aplikasi di pemerintah Arab Saudi sehingga kelihatan semua,” papar Umi.
Baca juga: Cuaca Buruk, Harga Ikan Laut di Pati Naik Cukup Tinggi
Usai ditetapkan istitha’ah, calon jemaah haji bisa melunasi pembayaran ibadah haji ke bank tujuan yang ditetapkan. Dalam pelunasannya, dapat mengikuti timeline yang tersedia.
“Pembagian kloter pemberangkatan akan diatur sesuai masa pelunasan. Panitia penyelenggara haji merekapitulasi para calon jemaah haji ini secara tertata per provinsi,” tutupnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














