LINIKATA.COM, PATI – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Pati yang dilaporkan cenderung meningkat setiap tahun. Sampai awal Desember 2025 ini saja sudah ada laporan 106 kasus. Angka ini naik cukup tinggi ketimbang 2024 sebanyak 81 kasus.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Hartini, mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, ancaman psikis, tidak terpenuhinya hak asuh anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kami menemukan tindak kekerasan di beberapa tempat, di antaranya rumah, sekolah, ponpes, hotel, maupun kos. Pasalnya, kejadian seperti itu dimungkinkan terjadi di setiap tempat,” beber dia, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sampai Desember, Kekerasan pada Ibu dan Anak di Pati Capai 106 Kasus
Menurutnya, kekerasan fisik dan ancaman psikis banyak dialami oleh anak hingga remaja, bahkan di lingkungan pendidikan banyak ditemukan tindak kekerasan seperti itu. Bukan hanya perempuan saja yang menjadi korban, laki-laki juga kadangkala menjadi sasaran kekerasan itu.
“Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pati paling banyak adalah kekerasan seksual, fisik, hak asuh anak dan KDRT. Untuk kekerasan seksual dan fisik banyak terjadi oleh siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan banyak terjadi di pondok pesantren (ponpes) juga,” paparnya.
Menurutnya, kasus kekerasan ini sudah dikategorikan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun tindakannya seperti hubungan seksual paksa, grooming online, eksploitasi seksual melalui media sosial (medsos), KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online). Sasarannya adalah anak SMP, SMA dan sebagian laki-laki meskipun jumlahnya sedikit,” ungkapnya.
Baca juga: Duh, Kasus HIV/AIDS pada Ibu di Pati Meningkat dalam Setahun Terakhir
Ia juga menyampaikan kejadian KDRT di Kabupaten Pati juga banyak muncul seperti penelantaran istri, penelantaran anak, bahkan penelantaran anak yang dilakukan oleh pasangan suami-istri (pasutri) sebagaimana orang tua dari sang buah hati.
“Untuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan fisik seperti dipukul dan disakiti, kekerasan psikis meliputi dimaki, diancam. Penelantaran rumah tangga, sasarannya adalah istri, beberapa anak juga menjadi sasaran,” ujarnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ














