LINIKATA.COM, PATI – Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno menjalani pemeriksaan di Polda Jateng dalam kasus penghalangan usaha tambang legal, Kamis (4/12/2025). Dia mengaku diperiksa penyidik selama satu jam dan dicecar 20 pertanyaan.
”Diperiksa sejam lebih. Ada 20 pertanyaan. tapi saya tidak mencatat. Perihal itu semua. Terus saya cuma didampingi anak istri,” ujar Gunretno kepada awak media, Jumat (5/12/2025).
Dalam pemeriksaan itu, ia ditanya seputar dugaan menghalangi aktivitas tambang legal alias berizin di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Baca juga: Tolak Tambang, Aktivis Kendeng Pati Gunretno Dilaporkan ke Polisi
Padahal, ungkap Gunretno, saat inspeksi mendadak (sidak) itu dia hanya mengikuti saja. Waktu itu yang menggelar sidak adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati hingga ESDM Wilayah Kendeng Muria. Dalam sidak tersebut, sejumlah massa dari JMPPK dan Sukolilo Bangkit juga ikut terlibat.
”Yang dianggap saya menghalangi saat adanya sidak bersama. Ada ESDM, DPRD Pati,” kata Gunretno.
Ia mengaku sidak tersebut untuk mengetahui tambang yang legal maupun ilegal. Mulai dari penanggungjawab hingga dokumen penunjang. Namun, Gunretno mengaku hingga saat ini tak mendapatkan salinan dokumen perizinan tambang di Desa Gadudero itu.
”Kalaupun legal rakyat harus tahu. ESDM mengatakan ada empat yang legal. Saya mohon dokumen perizinannya mana saya juga belum mendapatkan,” tegas dia.
Baca juga: Pelaporan Gunretno dalam Kasus Tambang di Pati Disebut Upaya Pembungkaman
Dengan adanya pelaporan ini, Gunretno mengaku semakin bersemangat menolak keberadaan tambang. Dia mengaku, laporan Didik Setiyo Utomo pada awal November itu tidak membuatnya ciut dalam melawan kerusakan alam.
”Tetap menolak tambang legal maupun ilegal. Ini malah tambah semangat berupaya melestarikan Kendeng,” tutur dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














