LINIKATA.COM, REMBANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rembang melakukan penggerebekan terhadap sebuah truk tangki pengangkut minyak di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, pada Jumat (21/11/2025) lalu.
Penggerebekan tersebut dilakukan usai diketahui adanya aktivitas penambangan minyak mentah dan pengangkutan hasil tambang ilegal yang berada di wilayah hutan KPH Mantingan di perbatasan Kabupaten Rembang dan Blora.
Linikata.com sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Kapolres Rembang, AKBP Danang Bagus Anggoro melalui pesan Whatsapp terkait terkait adanya penggerebekan itu. Namun, pihaknya menyarankan untuk meminta konfirmasi langsung kepada Kasat Reserse Kriminal (Reskrim).
Baca juga: KPH Mantingan Deteksi Ada 5 Tambang Minyak Ilegal di Perbatasan Rembang-Blora
“Silahkan konfirmasi dengan kasatrim dulu,” ucapnya dalam pesan singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar tidak merespon konfirmasi wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Linikata.com, usai dilakukan penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang orang masing-masing dua sopir truk dan satu kernet serta barang bukti truk milik PT. DN sebagai pengakut minyak mentah.
Minyak mentah dari Hutan Ngiri tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan campuran solar subsidi. Praktik ilegal ini sudah mulai masif selama setahun ini.
Minyak mentah dari pengeboran itu dibeli per liter Rp6.500 per liter. Minyak itu, oleh pengepul ditampung kemudian dioplos dengan solar subsidi yang diduga diperoleh dari hasil ngangsu di berbagai SPBU di Rembang.
Baca juga: Nomor Diblokir Meta, RSUD Rembang Ubah Nomor Layanan Pelanggan
Setelah minyak mentah dan solar tercampur, pengepul menjual kepada langganan yang diduga kuat sebagai agen penyalur resmi BBM dari Pertamina seharga Rp8.000 per liter.
Kemudian oleh oknum agen nakal tersebut, solar dijual lagi mulai Rp11 ribu per liter. Praktik ini dilatarbelakangi karena permintaan solar di pasaran tinggi, sementara kuota di SPBU dibatasi. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














