LINIKATA.COM, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan pihaknya pada prinsipnya sepakat dengan adanya rekonsiliasi. Namun, ia menekankan bahwa DPRD tidak bisa bertindak secara personal, karena semua keputusan harus melalui mekanisme kelembagaan.
“Teman-teman AMPB meminta DPRD menyetujui dan menginisiasi rekonsiliasi. Pada prinsipnya kami setuju. Tapi DPRD ini lembaga, kami harus berkoordinasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi lain,” jelasnya saat ditemui di DPRD Pati, Selasa (25/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa proses penahanan dan kemungkinan penangguhan penahanan bukan menjadi kewenangan DPRD, melainkan ranah kepolisian.
Baca juga: AMPB Desak DPRD Pati Upayakan Penangguhan Botok Cs dan Massa Pro Sudewo
“Mas Botok ini, kan dianggap melanggar ketertiban dan sudah ditangani kepolisian. Kalau ada upaya rekonsiliasi atau penangguhan penahanan, ya harus disampaikan ke pihak yang menangani, yaitu kepolisian, bukan DPRD,” ujarnya.
Ali menyebut, pihaknya tidak ingin dianggap mengintervensi proses hukum. Karena itu, setiap langkah harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Soal tanda tangan, kami diminta untuk mendukung agar rekonsiliasi berjalan. Tapi karena DPRD ini lembaga, kami perlu berembuk. Tidak bisa bertindak sendiri-sendiri,” tegasnya.
Baca juga: AMPB Tanggapi Aktivis Pati Upayakan Rekonsiliasi antara Sudewo dan Botok Cs
Meski begitu, ia berharap akan ada titik temu antara AMPB dan kepolisian sehingga proses hukum terhadap Botok dan kawan-kawan dapat menemukan jalan keluar yang terbaik.
“Saya berharap ada solusi sehingga Mas Botok bisa keluar. Tapi sekali lagi, kewenangan penahanan sepenuhnya ada di kepolisian,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














