LINIKATA.COM, PATI – Anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, Selasa (25/11/2025). Kedatangannya itu untuk mendesak angota dewan ikut mengupayakan penangguhan penahanan Supriyono alias Botok Cs dan massa pendukung Bupati Pati Sudewo.
Saat ini, Polda Jateng dan Polresta Pati telah menahan sembilan orang, tujuh anggota AMPB dan dua massa pendukung Sudewo. Mereka sudah ditahan lebih dari 25 hari usai demo pengawalan paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo, 31 Oktober 2025 lalu.
Koordinator AMPB, Novi, mengatakan, selain meminta kejelasan rekonsiliasi, mereka juga meminta Ketua DPRD Pati menandatangani surat penangguhan penahanan Botok cs dan massa pro Bupati Pati Sudewo.
Baca juga: DPRD Pati Dukung Rekonsiliasi Antara Bupati Sudewo dan Botok Cs
Namun sayangnya, mereka tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Novi mengaku Ali tak memberikan tanda tangan penangguhan penahanan Botok cs dan massa pro Bupati Pati Sudewo.
”Saya di bawah sudah bergerak mengumpulkan tanda tangan berserta KTP seribu orang. Saya di sini meminta tanda tangan wakil kami karena hari ini ada Paripurna. Tapi kenyataannya tidak ada yang berani. Tidak ada yang empati dengan Mas Botok,” tegas dia.
Ia pun kecewa dengan sikap Ketua DPRD Pati itu. Dirinya berharap wakil rakyat tersebut mau menandatangani penangguhan penahanan Botok cs dan massa pendukung Bupati Pati Sudewo.
”Seharusnya, ya keluar semuanya. Baik dari Aliansi maupun pro Bupati,” tandas dia.
Baca juga: Bersedia Rekonsiliasi dengan Botok Cs, Sudewo Minta Syarat Ini
Diketahui, Botok cs dipenjara usai menggelar demo mengawal sidang paripurna Hak Angket DPRD. Dalam sidang tersebut, DPRD Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Bupati Pati Sudewo untuk memperbaiki kinerja. Pemakzulan pun gagal.
Gagalnya pemakzulan ini membuat massa AMPB kecewa. Mereka kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang.
Tindakan ini menjadi celah pihak aparat kepolisian untuk menangkap Botok dan Teguh Istiyanto. Selain keduanya, seorang sopir dari Kabupaten Pati yang berinisial I juga ditangkap. Mereka kini telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara meskipun hanya memblokir Pantura sekitar 15 menit. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














