LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung adanya rekonsiliasi antara Bupati Pati Sudewo dengan Botok Cs. Namun, anggota dewan menegaskan tidak bisa ikut campur dalam kasus hukum yang menjerat aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin menyambut baik rencana rekonsiliasi karena langkah tersebut bisa menciptakan perdamaian di Bumi Mina Tani ini.
“Rekonsiliasi ini, kan harus ada kesepakatan, perdamaian akibat konflik. Pesan saya terhadap teman-teman aktivis tidak menyalahkan satu dengan yang lain,” katanya saat ditemui di DPRD Pati, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Temui Sudewo, Sejumlah Aktivis Pati Upayakan Pembebasan Botok dan Teguh
Meskipun begitu, ia mengaku tak bisa ikut campur terkait persoalan hukum. Pihaknya hanya bisa membantu upaya rekonsiliasi ini untuk menyelesaikan kasus Botok Cs.
“Kalau sudah proses hukum kita ikuti prosesnya. Kalau mau rekonsiliasi kita sampaikan dengan baik. Kita dukung sepenuhnya rekonsiliasi. Tapi kami tidak bisa intervensi masalah hukum. Itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ali menegaskan DPRD Pati juga akan mendorong adanya rekonsiliasi tersebut. Sehingga mempersilahkan para pihak yang ingin mengambil langkah ini.
“Tapi kami mendorong terjadinya perdamaian sepanjang tidak menyalahi aturan. 50 anggota DPRD menyepakati dan mendukung,” pungkasnya.
Ali pun mengajak semua pihak untuk saling berjabat tangan dan bersama-sama membangun Kabupaten Pati ke depannya.
“Mari kita bangun kebersamaan, kekompakan untuk pembangunan Pati. Kita tidak boleh menyalahkan yang lain,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Botok cs dipenjara usai menggelar demo mengawal sidang paripurna Hak Angket DPRD . Dalam sidang tersebut, DPRD Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Bupati Pati Sudewo untuk memperbaiki kinerja. Pemakzulan pun gagal.
Baca juga: Bersedia Rekonsiliasi dengan Botok Cs, Sudewo Minta Syarat Ini
Gagalnya pemakzulan ini membuat massa AMPB kecewa. Mereka kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang.
Tindakan ini menjadi celah pihak aparat kepolisian untuk menangkap Botok dan Teguh Istiyanto. Selain keduanya, seorang sopir dari Kabupaten Pati yang berinisial I juga ditangkap. Mereka kini telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara meskipun hanya memblokir Pantura sekitar 15 menit. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













