LINIKATA.COM, PATI – Warga Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati mencopot puluhan banner yang terpasang di jalan yang sedang disengketakan oleh Desa Payang, Senin (17/11/2025). Pencabutan itu merupakan rekomendasi dari Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi setelah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Payang dan Tambaharjo.
Koordinator Lapangan (Korlap) pemasangan banner, Muh Yipno, menjelaskan, sejak pemasangan banner itu viral di media sosial, Pemdes Payang segera menggelar rapat koordinasi dengan Muspika, Tokoh Masyarakat, dan Polsek Pati Kota. Dia menduga, hasil pertemuan itu berupa surat rekomendasi kepada Kapolresta Pati untuk menggelar mediasi.
“Terus singkat cerita, saya dihubungi sama polisi. Dia menyampaikan arahan dari Bapak Kapolres untuk menciptakan suasana kondusivitas wilayah, diminta dicabut,” bebernya lewat sambungan telepon.
Baca juga: Pertahankan Tanah Desa, Warga Tambaharjo Pati Pasang Banner di Lahan Sengketa
Namun, saat itu dia bersikukuh untuk tidak mencopot banner itu. Dia beralasan pemasangan banner itu berada di tanah milik Desa Tambaharjo.
“Saya bersikukuh nggak bisa karena itu di tanah warga Tambaharjo. Ngapain kita cabut, kan tidak ada masalah,” beber Yipno.
Namun, pihak kepolisan tetap mengimbau untuk mencabut karena khawatir ada gesekan antara Warga Desa Payang dan Tambaharjo. Baru lah setelah Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono memintanya untuk mencabut, dia akhirnya mematuhi.
“Kalau Bapak Kepala Desa yang instruksikan silakan, monggo, oke Pak. Saya sangat patuh dengan beliau karena pemangku wilayah desa kita, kan gitu,” katanya.
Setelah dapat instruksi dari Kades Tambaharjo, pihaknya lantas mengajukan satu syarat yaitu dua banner yang berisi Peta Wilayah Desa Tambaharjo tidak dicabut. Pihak kepolisan menyanggupi asal tidak ada tulisan yang sifatnya provokatif.
“Cuma saya minta banner yang notabenenya itu Peta Desa Tambaharjo masih terpasang di sana. Saya minta dan dikabulkan.
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Sengketa Tanah Untungkan Desa Tambaharjo Pati
Setalah sepakat, pihak kepolisian sebenarnya menawarkan untuk pencabutan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, pihaknya menolak karena nanti terkesan meraka yang bersalah.
“Nanti kesannya malah kita yang melanggar kalau Satpol PP yang membersihkan. Kita sendiri yang membersihkan itu. Terus bersama teman-teman kita bersihkan,” ujar Yipno.
Terpisah, Polsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo, menjelaskan, pencopotan banner itu merupakan hasil mediasi antara pihak kepolisian dengan Pemdes Tambaharjo. Upaya ini dilakukan untuk meredam potensi gesekan antarwarga dua desa bertetangga.
“Kami mengawasi pelaksanaan pencopotan banner untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tidak menimbulkan ketegangan antarmasyarakat,” ujar IPTU Heru dalam rilis Polresta Pati, Selasa (18/11/2025).
IPTU Heru memastikan Polsek Pati Kota akan terus melakukan monitoring situasi di lapangan untuk mencegah potensi konflik ulang.
“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif hingga proses peradilan memberi kepastian hukum. Harapan kami, masyarakat dapat menahan diri dan mengutamakan persaudaraan,” pungkasnya.(LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














