LINIKATA.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang ketujuh dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan Desa Payang dan Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota, Senin (17/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak tergugat yaitu Desa Tambaharjo.
Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan menjelaskan, dalam sidang hari ini pihaknya menghadirkan saksi fakta yaitu Camat Pati Kota, Didik Rudiartono, dan tiga saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.
Deddy menjelaskan, untuk Camat Pati Kota dihadirkan karena saat menjabat Penjabat (Pj) Kepala Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, dia pernah membangun infrastruktur di lahan milik Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu. Ini hampir sama dengan yang dilakukan Desa Payang saat membangun jalan di tanah Desa Tambaharjo.
Baca juga: Pertahankan Tanah Desa, Warga Tambaharjo Pati Pasang Banner di Lahan Sengketa
“Dia pernah mengalami hal yang sama (seperti Desa Payang) waktu beliau menjadi Pj Kepala Desa Regaloh. Beliau membangun tugu batas desa dan beliau izin kepada Kepala Desa Tlogorejo,” beber dia saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, izin ini perlu dilakukan karena status kepemilikan tanah itu milik desa lain. Menurutnya, sebuah desa tidak bisa serta merta membangun infrastruktur tanpa izin dari pemilik tanah yang sah.
“Kenapa demikian? karena memang itu masuk ke wilayah Desa Tlogorejo. Tugu itu hanya menjadi pertanda bahwa sudah masuk ke Desa Regaloh,” katanya.
Untuk saksi ahli dari Dinas PUTR, lanjut Deddy, juga menguntungkan pihak Desa Tambaharjo. Berdasarkan citra satelit yang dipaparkan, keterangan saksi ahli itu memperkuat bukti bahwa status tanah sengketa berada di Wilayah Desa Tambaharjo.
“Beliau dengan citra satelit dan sebagainya membuat sebuah peta wilayah begitu ya, bahwa jalan sengketa tersebut itu ada di wilayah Desa Tambaharjo,” tutur Deddy.
Keterangan ini kemudian diperkuat saksi ahli dari DPUTR yang lain, bahwa, sebuah desa bisa membangun infrastruktur di tanah milik desa lain. Namun, status tanah tersebut tetap tidak berubah.
“Yang paling menarik adalah keterangan Saksi Ahli dari Bidang Bina Marga (DPUTR). Statementnya, bahwa betul memang jalan wilayah Tambaharjo tersebut dibangun melalui Dana Desa (DD) Desa Payang pada 2017. Infrastruktur itu memang betul miliknya Desa Payang, tetapi jalan tersebut mengikat dengan Desa Tambaharjo,” katanya.
Baca juga: Bupati Sudewo Lantik Lima Kepala Dinas dari Sriyatun hingga Luky
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menguntungkan kliennya itu, Deddy optimis bisa memenangkan kasus ini. Namun, pihaknya tetap harus menunggu putusan Majelis Hakim PN Pati.
“Kita optimis harus menang. Memang itu wilayah Tambaharjo, kok,” pungkasnya.
Diketahui, Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025. Alasan gugatan adalah karena nenek moyang warga Desa Payang yang membuat jalan tersebut dan selama ratusan tahun telah merawatnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














