LINIKATA.COM, PATI – Ratusan warga Desa Tambaharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati memasang puluhan banner di sepanjang jalan yang sedang disengketakan Desa Payang, Minggu (16/11/2025). Banner itu berisi berbagai tulisan status tanah yang diklaim sah milik Desa Tambaharjo.
Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi sekitar pukul 7.30 WIB. Mereka lantas bergotong royong memasang banner di berbagai titik jalan sepanjang kurang lebih 500 meter.
Berbagai tulisan itu seperti, “Sejengkal pun tak akan dilepaskan, Tambaharjo harga mati”, “Kita semua bersaudara, untuk apa memperebutkan jalan yang bisa dinikmati bersama dan jelas dari bukti otentik milik Desa Tambaharjo”, dan “Nek lewat yo lewat, ojo angger mbok antem iku nggonem, Malaikat Izrail yo ngawasi”.
Baca juga: Perbaikan Dua Jalan di Wedarijaksa Pati Habiskan Anggaran Rp10 M
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Moh. Yipno, menjelaskan, aksi spontanitas warga ini merupakan bentuk kepedulian dan perjuangan warga untuk mempertahankan tanah yang diklaim milik Desa Payang. Dalam banner itu, pihaknya juga memasang bukti-bukti tanah itu sah milik Desa Tambaharjo dengan memasang peta wilayah desa dan bukti pendukung lain.
“Ini bentuk kepedulian warga karena sengketa jalan itu, kok masih berlanjut di pengadilan. Padahal, secara bukti jelas, dari peta, dari (tanah) partisi, jelas tanah itu, jalan itu, di dalam wilayah Desa Tambaharjo. Kenapa kok masih disengketakan? Masih mau dimiliki oleh pemerintah desa sebelah, Desa Payang intinya,” tegasnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Menurut dia, jalan tersebut berstatus jalan desa yang menghubungkan berbagai desa seperti Tambaharjo, Payang, Tambahsari, Kutoharjo, hingga Purworejo.
Yipno membeberkan, awal mula sengketa tanah ini terjadi saat Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati mengajukan gugatan kepada Desa Tambaharjo atas kepemilikan tanah awal 2025 lalu. Alasannya, jalan yang berada di tanah sengketa itu selama ini dirawat oleh Desa Payang.
“Sebelum pemerintahannya nggak ada (yang mempermasalahkan). Alasan penggugat karena selama dulu dalam segi perawatan itu yang melakukan Desa Payang. Untuk penggunaan, pemanfaatan, kan banyak untuk umum. Tidak ada salahnya, kok kalau Pemerintah Desa Payang untuk merawat itu. Toh ada koordinasi dengan Pemerintah Desa Tambaharjo. (Dulu) kenapa tidak ada komplain?” ungkap Yipno.
Baca juga: Sri Wulan Minta Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen di Ketitangwetan Pati
Yipno mengatakan, kasus sengketa tanah ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Sejak digugat pada 2023 lalu sudah ada enam kali persidangan. Untuk besok, Senin (17/11/2025), agenda sidang adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat (Desa Tambaharjo).
“Pihak kami sudah mendatangkan saksi juga pelaku sejarah, termasuk mantan Kepala Desa Tambaharjo kita hadirkan terkait pemaparan wilayah atau kronologi. Dari dulu, kronologinya bagaimana, kok bisa itu yang merawat Desa Payang. Itu ada penjabaran dari pihak-pihak saksi kita,” tutupnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














