LINIKATA.COM, KUDUS – Sampai Oktober 2025 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus telah menerbitkan 137 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran yang melibatkan hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor). Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai Rp29,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp18,45 miliar.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kudus dalam menekan peredaran BKC ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat.
Selain penindakan administratif, lanjut dia, Bea Cukai Kudus juga menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Enam kasus penyidikan telah ditangani hingga Oktober 2025, dengan lima di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tinjau Pabrik Rokok di Kudus, Pastikan Cukai Tak Naik
“Tak hanya itu, kami juga menerapkan ultimum remedium atau penegakan hukum melalui pendekatan pidana yang tercatat mencapai Rp4,39 miliar dari total 14 kasus,” beber dia dalam rilisnya, Jumat (7/11/2025).
Di sisi lain, fungsi pelayanan tetap berjalan optimal. Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan cukai Bea Cukai Kudus mencapai Rp34,16 miliar, atau 71,14 persen dari target Rp48,02 triliun.
“Pencapaian ini mencerminkan keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan pelayanan yang prima, dua pilar utama dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai,” katanya.
Lenni menegaskan bahwa sinergi menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah dari peredaran BKC ilegal.
“Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk selalu hadir di garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Jateng Dicurhati Pengusaha Rokok Soal Kenaikan Cukai yang Mencekik
Sebagai langkah preventif, Bea Cukai Kudus secara rutin menggelar sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ di berbagai wilayah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal, sekaligus menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
“Dengan langkah-langkah yang konsisten, Bea Cukai Kudus bertekad menjaga marwah hukum, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan penerimaan negara tetap optimal demi mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














