• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi by Redaksi
November 5, 2025
in Regional
0
Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Polda Jateng mengggelar konferensi pers kasus Pemblokiran Jalan Pantura di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025). Foto: Humas Polda Jateng

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, SEMARANG – Dua Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) terancam penjara hingga 15 tahun karena diduga menghasut massa untuk memblokir Jalur Pantura Pati-Rembang, Jumat (31/10/2025). Ini terungkap saat Polda Jateng menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, peristiwa itu diawali dari aksi MPB mengawal Rapat Paripurna Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB.

“Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.

Baca juga: Supriyono dan Teguh Ditetapkan Tersangka Kasus Pemblokiran Pantura

Pihak kepolisian langsung menangkap Botok dan Teguh. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, penetapan pasal terhadap kedua pelaku telah melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.

Baca juga: Puluhan Massa MPB Geruduk Polda Jateng, Tuntut Bebaskan Botok dan Teguh

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tapi tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: BotokPolda JatengTeguh Istiyanto
Previous Post

Liga 3 Bergulir Awal Desember, Persipa Masih Berburu Pemain

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

November 5, 2025
Liga 3 Bergulir Awal Desember, Persipa Masih Berburu Pemain

Liga 3 Bergulir Awal Desember, Persipa Masih Berburu Pemain

November 5, 2025
Perbaikan Tanggul Sungai di Ketitangwetan Pati Ditarget Selesai 10 Hari

Perbaikan Tanggul Sungai di Ketitangwetan Pati Ditarget Selesai 10 Hari

November 5, 2025
Plt Sekda Sebut Klarifikasi BKN Soal Pengangkatan Direktur RSUD Pati Adalah Hal Biasa

DPRD Pati Permasalahkan Kualitas Perbaikan Jalan, DPUTR: Sesuai Anggaran

November 5, 2025

Recent News

Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

November 5, 2025
Liga 3 Bergulir Awal Desember, Persipa Masih Berburu Pemain

Liga 3 Bergulir Awal Desember, Persipa Masih Berburu Pemain

November 5, 2025
Perbaikan Tanggul Sungai di Ketitangwetan Pati Ditarget Selesai 10 Hari

Perbaikan Tanggul Sungai di Ketitangwetan Pati Ditarget Selesai 10 Hari

November 5, 2025
Plt Sekda Sebut Klarifikasi BKN Soal Pengangkatan Direktur RSUD Pati Adalah Hal Biasa

DPRD Pati Permasalahkan Kualitas Perbaikan Jalan, DPUTR: Sesuai Anggaran

November 5, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved