LINIKATA.COM, SEMARANG – Dua Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49) terancam penjara hingga 15 tahun karena diduga menghasut massa untuk memblokir Jalur Pantura Pati-Rembang, Jumat (31/10/2025). Ini terungkap saat Polda Jateng menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, peristiwa itu diawali dari aksi MPB mengawal Rapat Paripurna Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB.
“Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.
Baca juga: Supriyono dan Teguh Ditetapkan Tersangka Kasus Pemblokiran Pantura
Pihak kepolisian langsung menangkap Botok dan Teguh. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.
Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, penetapan pasal terhadap kedua pelaku telah melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.
“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.
Baca juga: Puluhan Massa MPB Geruduk Polda Jateng, Tuntut Bebaskan Botok dan Teguh
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tapi tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













