LINIKATA.COM, PATI – Pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto merasa dikriminalisasi setelah demonstrasi pengawalan Rapat Paripurna Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025).
Keduanya pun memberikan pesan kepada warga Kabupaten Pati hingga rakyat Indonesia lewat surat. Salah satu pesan tersebut, anggota Masyarakat Pati Bersatu (MPB) dan warga Kabupaten Pati diminta untuk terus melakukan perjuangan.
Kuasa Hukum MPB, Nimerodin Gulo mengaku surat tersebut memang dari Botok dan Teguh. Surat itu diterima pihaknya saat mendampingi mereka di Polda Jateng, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Supriyono dan Teguh Ditetapkan Tersangka Kasus Pemblokiran Pantura
”Surat Mas Botok diserahkan ke kita. kita menyerahkan ke istri. Aliansi tetap berjalan tetap memperjuangkan dan solidaritas Mas Botok,” ujar Gulo, Senin (3/11/2025).
Dalam surat tersebut, Botok dan Teguh merasa dikriminalisasi. Ia pun memberikan empat imbauan kepada anggota MPB dan masyarakat Pati.
”Pertama, untuk jangan patah semangat dalam berjuang. Kedua, tetap perkuat persaudaraan, persatuan dan tetap solid untuk sama-sama berjuang,” tulis Botok dan Teguh.
Ketiga, lanjutnya, anggota MPB diminta tetap jaga sikap dan perbuatan dan dilarang melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian.
”Empat, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi. Demikian himbauan ini sampai kepada teman-teman AMPB, warga Pati dan seluruh rakyat Indonesia. Perjuangan tidak akan pernah mati. Tapi dia terus hidup sampai kapan pun,” tandas dia.
Diketahui, Botok dan Teguh Istiyanto ditangkap Polresta Pati setelah memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Aksi itu sebagai bentuk Kekecewaan karena DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Baca juga: Pesan Sudewo pada Pihak Kontra Usai Gagal Dimakzulkan DPRD Pati
Botok dan Teguh dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.
Selain itu turut dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













