LINIKATA.COM, PATI – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menjadi salah satu pihak yang tak sepakat dengan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Keputusan itu mereka dapatkan usai menjaring masukan dari masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pati, Hardi, mengatakan, sebanyak enam anggota Fraksi Partai Gerindra Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Bupati Pati Sudewo untuk memperbaiki kinerjanya.
Hardi mengaku, keputusan itu didapatkan setelah menjaring masukan dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat Kabupaten Pati masih memberikan kesempatan kepada Bupati Pati Sudewo untuk memimpin Bumi Mina Tani.
Baca juga: Pesan Sudewo pada Pihak Kontra Usai Gagal Dimakzulkan DPRD Pati
”Kami bekerja keras untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Ternyata ada lima fraksi yang sama dengan pendapat kita yakni memperbaiki kinerja Bupati Pati Sudewo,” tutur Hardi usai Rapat Paripurna, Jumat (31/10/2025).
Ia menilai, kinerja Bupati Pati Sudewo masih bisa diperbaiki. Dengan masukan dan hasil Panitia Khusus (Pansus) hak angkat DPRD Pati, pihaknya yakin bakal ada perubahan dalam gaya kepemimpinan Bupati Pati Sudewo.
”Masih kita bisa perbaiki kinerja Bupati Pati Sudewo,” tandas dia.
Diketahui, hasil Rapat Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Pati, menyepakati pemberian rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo.
Dari 49 anggota DPRD Kabupaten Pati yang hadir, hanya 13 anggota DPRD Kabupaten Pati yang sepakat dimakzulkan. Sementara sisanya, menolak pemakzulan dan memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk menjabat.
Baca juga: PDI Perjuangan Minta Maaf Gagal Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengimbau kepada masyarakat untuk menerima hasil pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo ini.
”Imbauan kepada masyarakat apapun hasilnya harus diterima masing-masing fraksi mempunyai hak dan itu sah menurut UU yang berlaku,” kata Ali. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin













