LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyepakati pemberian rekomendasi kepada Bupati Pati untuk memperbaiki kinerjanya. Ini merupakan hasil voting anggota dewan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Pati, Jumat (31/10/2025).
Dengan hasil ini, maka Bupati Pati Sudewo tak jadi dimakzulkan dan akan tetap menjabat sampai purna tugas pada 2029 mendatang.
Dalam agenda rapat itu, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo berdasarkan temuan-temuan pelanggaran selama Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati. Sedangkan enam fraksi lain, yaitu Gerindra, PKB, PPP, PKS, Golkar, dan Demokrat menyatakan pendapat perbaikan kinerja.
Baca juga: Ribuan Massa MPB Kawal Paripurna Hak Angket DPRD Pati
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, untuk memenangkan voting harus mendapatkan minimal 2/3 dari anggota dewan yang hadir atau 33 dari 49 orang. Dalam sesi voting tadi, usulan perbaikan kinerja Bupati Pati memperoleh 35 vote, dan usulan pemakzulan Sudewo 13 vote.
“Jadi, hasil dari Rapat Paripurna Hak Angket yang dilanjutkan dengan Pansus, kemudian dilanjutkan ke Paripurna Hak Menyatakan pendapat, adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati ke depan,” beber Ali.
Setelah ini, pihaknya akan membuat surat rekomendasi hasil Pansus Hak Angket DPRD Pati kepada Bupati Pati yang ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi tidak perlu ke MA (Mahkamah Agung). Kalau berupa pemakzulan, ya ke MA. Kalau kita ke MA, ya salah kita, karena yang menghendaki pemakzulan kalah, menang yang menghendaki Pak Bupati diberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja,” tegasnya.
Baca juga: Pendukung Sudewo dari APB Klaim Tak Hadiri Paripurna Hak Angket DPRD Pati
Setelah berakhirnya Rapat Paripurna ini, maka agenda Pansus Hak Angket dinyatakan selesai. Sehingga, dia mengimbau kepada masyarakat untuk menerima hasil Pansus.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati, apapun itu hasilnya, ya harus diterima. Masing-masing fraksi menentukan haknya untuk memakzulkan atau tidak itu adalah hak masing-masing. Itu sah menurut undang-undang yang berlaku,” pesannya.(LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














