LINIKATA.COM, PATI – Polisi menangkap tiga terduga pelaku pengrusakan dan pelecehan pemilik warung rica-rica di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Mereka ditahan di ruang tahanan Polresta Pati dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat ketiga pelaku mendatangi warung rica-rica milik N pada Kamis (16/10/2025) malam. Mereka datang dalam kondisi mabuk.
“Kronologi kejadian ketiga pelaku ini mabuk kemudian mau mesan rica-rica tapi karena sudah malam. Kemudian tidak dilayani atau ditolak mungkin karena sudah habis dan seterusnya,” katanya saat ditemui di kantornya, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga:
Kemudian, lanjut dia, karena posisi mabuk, mereka naik pitam dan langsung merusak meja, pintu, kursi sehingga piring-piring menjadi pecah. Aksi mereka juga terekam CCTV yang ada di warung tersebut.
“Ketiga pelaku adalah H berperan mendorong meja dengan kaki, MLS berperan melempar kursi, dan HR dan melempar di pintu. Kita sudah cek TKP ada pintu jebol,” beber Kasat Reskrim.
Setelah ada laporan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Kemudian ketika ketiga pelaku sudah teridentifikasi, pihaknya melakukan lidik ke rumah masing-masing yang berada di Kecamatan Jakenan, tapi tidak ada. Ternyata para pelaku sempat bersembunyi di rumah keluarganya dan akhirnya berhasil ditangkap Kamis (23/10/2025) malam.
“Baru malam kemarin bisa mengamankan ketiga pelaku. Mereka merasa mau mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata dia.
Baca juga:
Saat ini, pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Sebab dalam video diduga ada tiga pelaku lebih yang melakukan aksi pengrusakan tersebut.
“Sementara tiga pelaku, pelaku lain kita dalami. Mereka terancam Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Heru. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














