LINIKATA.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tetap melanjutkan proses seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Pratama meski mendapat tentangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Bupati Pati Sudewo, menegaskan, pihaknya tetap melakukan seleksi terbuka pengisian kepala dinas, mengingat sejumlah jabatan kepala dinas sudah kosong lama.
”DPRD tidak meminta seperti itu. Itu sudah kosong lama. Ndak sehat kalau kosong,” tegas Sudewo saat ditemui di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Kritisi Pembukaan Seleksi JPT, Anggota DPRD Pati: Kondisi Belum Kondusif
Senada, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Yogo Wibowo, mengatakan, pembukaan seleksi kepala dinas ini sudah sesuai aturan, sehingga pihaknya harus segera melaksanakannya.
”Kita sesuaikan ketentuan yang ada. Karena itu memang boleh dilaksanakan, ya kami laksanakan. Sesuai mekanisme yang berlaku,” kata dia.
Saat ini, pihaknya membuka tujuh posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
”Jadi tetap dilaksanakan meskipun ada permintaan penundaan dari Dewan. ada tujuh yang dibuka. Seperti kemarin,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, dengan tegas menilai bahwa keputusan Pemkab Pati melanjutkan seleksi kepala dinas dengan situasi saat ini merupakan langkah yang tergesa-gesa dan tidak bijak. Ia menyebut, kondisi Kabupaten Pati saat belum sepenuhnya kondusif.
”Pada saat paripurna terakhir, kami sudah menyampaikan agar rencana pengisian JPT ditunda. Kondisi di Pati belum kondusif, dan kami berharap menunggu sampai pansus selesai,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: DPRD Pati Segera Gelar Paripurna Hasil Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo
Ia menambahkan, meskipun secara prosedural Bupati tidak wajib meminta izin DPRD, namun seharusnya tetap ada koordinasi dan komunikasi antar lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.
”Kami ini kan juga bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Sudah selayaknya ada koordinasi dengan DPRD sebelum melangkah,” ujarnya dengan nada kecewa. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














