LINIKATA.COM, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati segera menggelar Rapat Paripurna hasil kajian Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Rapat penentuan nasib politisi Partai Gerindra itu rencananya akan dilaksanakan pada akhir Oktober atau awal November.
Pansus terakhir kali menggelar rapat pada 3 Oktober 2025 lalu dengan menghadirkan Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Setelah itu, rapat dilakukan secara internal dan tidak terbuka untuk umum.
Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan, untuk mengejar target sidang paripurna pada akir bulan atau awal bulan, pihaknya bakal melakukan rapat internal secara maraton mulai pekan depan.
Baca juga: Diperiksa Pansus 3 Jam, Bupati Sudewo Dicecar Masalah PBB-P2 hingga Mutasi
”InsyaAllah mulai minggu depan kita akan mulai rapat maraton. Dan target kami akhir bulan atau awal bulan depan kami sudah harus kirim ke paripurna,” tegas dia.
Menurut dia, dalam rapat rapat internal itu, pihaknya akan merumuskan dan menyusun kesimpulan hasil rapat pansus. Termasuk juga kemungkinan kembali memanggil beberapa pihak jika ada keterangan-keterangan tambahan yang diperlukan.
”Kita mempelajari masing-masing, kita baca-baca, membuka video-video hasil pembahasan pendalaman di pansus. Hari ini kita juga sedang merumuskan bagaimana cara kita agar tidak salah dalam merumuskan hasil pansus,” tutur Bandang di Gedung DPRD Pati, Kamis (16/10/2025).
Menurut dia, hasil penyusunan ini bakal dikirim ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati. Dalam rapat tersebut, anggota dewan bakal memutuskan nasib Bupati Pati Sudewo, dimakzulkan atau tidak.
”Karena (hasil) Pansus ini akan kami kirim ke Paripurna, setelah itu tinggal teman-teman anggota DPRD nanti memutuskan seperti apa. Pansus tidak bisa langsung memutuskan ini bersalah ini pemakzulan tidak. Tugas pansus adalah mendalami dan kita melaporkan ke pimpinan lewat paripurna,” ujar dia.
Ia memaparkan, sebanyak 12 poin dugaan pelanggaran Bupati Pati Sudewo telah dibahas kecuali satu poin yaitu kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bandang menjelaskan, pihaknya tak bisa mendalami kasus dugaan korupsi jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena bukan ranah pansus.
Baca juga: Terbongkar di Pansus, Sudewo Tunjuk Timses dan Istri Riyoso Jadi Notaris Kopdes
”Ada 12 poin betul yang diajukan teman-teman, tapi tidak semuanya kita pakai. Salah satunya terkait KPK bukan ranah kami. Sehingga kami tidak masuk dong ke sana. Kita sepakat dengan teman-teman pansus, kita mempelajari semua dulu,” tutur dia.
Tak hanya poin-poin yang dilaporkan Masyarakat Pati Bersatu (MPB) yang dibahas Pansus, pihaknya juga membahas dugaan pelanggaran Bupati Pati Sudewo lainnya, seperti penggantian Kepala Puskesmas, notaris kopdes yang diduga dimonopoli segelintir orang, hingga dugaan nepotisme Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














