LINIKATA.COM, KUDUS – Ratusan santri dari puluhan pondok pesantren di Kabupaten Kudus yang tergabung Aliansi Santri Membela Kiai (Asmak), menggelar aksi damai, di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (16/10/2025).
Sebelum orasi dan membacakan tujuh tuntutan, mereka menggelar istighosah di depan Masjid Agung Kudus. Meski cuaca sangat panas, semangat mereka tampak tetap berkobar.
Dalam kesempatan itu, mereka juga membawa sejumlah poster, di antaranya bertuliskan ‘SERUAN AKSI SANTRI’, ‘KIYAI DISERANG SANTRI DATANG’.
Baca juga: Ratusan Santri di Kudus Gelar Demo dan Istighosah Dukung PP Lirboyo
Adapun tujuh tuntutan aksi tersebut, yaitu Dewan Pers dan KPI agar memberikan sanksi berat terhadap program pada salah satu televisi nasional. Kemudian program tersebut dihapus, dan blacklist rumah produksi yang terlibat.
Selanjutnya menayangkan program yang edukatif dan beretika, untuk mencerdaskan anak bangsa. Lalu mengembalikan citra pesantren melalui tayangan positif tentang kontribusi pesantren bagi negara, dan pembentukan karakter bangsa. Selanjutnya, negara turut serta melindungi dan membangun pesantren.
Selain itu, terdapat dua tuntutan yang ditujukan kepada Bupati Kudus, yakni segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pesantren dan Madrasah Diniyah (Madin).
Aksi damai tersebut dikawal sekitar 400-an petugas keamanan, baik dari institusi Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kudus.
Salah satu koordinator aksi, Muhammad Sya’roni mengatakan, narasi dalam tayangan televisi nasional beberapa waktu lalu itu, cukup menyakiti para santri. Menyusul terdapat kalimat yang dianggap melecehkan kiai dan pondok pesantren.
‘’Tayangan itu tidak menyebut secara spesifik Pondok Lirboyo, sehingga menyakiti seluruh santri yang ada di Indonesia,’’ tegas Sya’roni.
Pihaknya berharap, semua warga negara harus menjaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai meremehkan salah satu pihak, seperti dunia pesantren atau santri. Mengingat santri juga menyumbang kontribusi besar terhadap pendidikan dan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
‘’Kami juga menuntut pak Bupati Kudus segera menerbitkan Perbup Pesantren dan Madin. Agar status pendidikan santri sama dengan pendidikan formal. Termasuk soal sertifikasi dan kompetensi,’’ tandasnya.
Baca juga: Mahasiswa UMK Kudus Gelar Pemeriksaan Mental dan Kesehatan Gratis di CFD
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan, untuk Perbup Madin sudah ada, dibuktikan dengan adanya penyaluran bantuan keuangan untuk guru madin senilai Rp1 juta per bulan melalui program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
‘’Sedangkan untuk Perbup Madrasah, sebenarnya Perda Madrasah produk tahun 2024, dan saat ini sudah pada tahap harmonisasi untuk merancang perbup tersebut,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














