LINIKATA.COM, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban program JKN melalui ajang Satya JKN Award 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan, kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata komitmen melindungi kesehatan pekerja dan mendukung keberlanjutan program.
“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terbentuk. Inilah makna kepatuhan: bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron.
Baca juga: Warga Rembang Bisa Dapat layanan BPJS Kesehatan Gratis, Ini Alur dan Syarat Pengajuannya
Ghufron juga menyebutkan bahwa badan usaha memiliki peran penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, tercatat 282,7 juta peserta JKN, atau 98,6 persen dari populasi Indonesia telah terlindungi. Dari jumlah itu, sebanyak 67,2 juta merupakan pekerja Penerima Upah (PPU) dari sektor publik dan swasta.
“Badan usaha adalah garda terdepan dalam memperluas cakupan dan menjaga kesinambungan Program JKN,” tambahnya.
Menurut dia, BPJS Kesehatan terus mengajak seluruh badan usaha untuk aktif menjaga kepatuhan dan memperluas perlindungan JKN bagi para pekerja dan keluarganya. Dengan sinergi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
“Satya JKN Award bukan sekadar penghargaan, tapi simbol komitmen bersama menuju Indonesia yang sehat dan tangguh,” tutup Ghufron.
Baca juga: Kemendikdasmen Renovasi 23 Sekolah di Kudus
Dukungan Lintas Kementerian dan Lembaga Penghargaan Satya JKN Award 2025 melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan penilaian objektif dan transparan. Indikator penilaian meliputi: Kepatuhan pendaftaran pekerja, Pelaporan upah secara benar, Pemanfaatan aplikasi EDABU (Electronic Data Badan Usaha), dan Partisipasi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menyampaikan, penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas peran badan usaha dalam kesejahteraan pekerja.
“Komitmen ini adalah amanat UUD 1945. Kepatuhan mendukung JKN adalah bentuk solidaritas sosial sekaligus investasi jangka panjang,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu. (LK3)
Editor: Ahmad Muhlisin














